SuaraBanten.id - Usai memperoleh visa kunjungan, Menteri Pertahanan Prabowo akhirnya bisa berkunjung ke Amerika Serikat. Prabowo Subianto memang dilarang masuk AS selama 20 tahun karena masalah Timor Timur.
Prabowo dijadwalkan akan mengunjungi Amerika Serikat untuk kerja sama bilateral bidang pertahanan. Ia akan memenuhi undangan Menhan Amerika Serikat, Mark Esper untuk kerja sama tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan meski Prabowo sudah mengantongi visa kunjungan, dia mengingatkan soal sikap AS di masa lalu yang memasukkan Prabowo dalam daftar hitam masuk ke AS.
“Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS. Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan, terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS,” jelas Hikmahanto dalam keterangannya dikutip Hops (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).
Ia melanjutkan, tidak hanya Prabowo, perwakilan RI di AS harusnya bisa melihat potensi kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya.
Dalam hukum AS, terang Hikmahanto, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing dapat digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.
Dua undang-undang tersebut yaitu Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.
“Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaannya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi,” kata dia.
Ia berpendapat, Prabowo dan Pemerintah Indonesia patut waspada karena ada beberapa pejabat Indonesia yang nyaris diseret ke pengadilan di masa lalu.
Baca Juga: Membaca Maksud Amerika Undang Prabowo
Ia memberi contoh, Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan. Untungnya, keduanya mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS.
Hal serupa juga pernah terjadi di Australia pada 2007, saat itu Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI dipanggil polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales.
Panggilan berkaitan tersebut dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5.
Tak hanya itu, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus membatalkan kunjungannya ke Belanda pada tahun 2010.
Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia.
Disaat yang sama, Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan.
Tag
Berita Terkait
-
Membaca Maksud Amerika Undang Prabowo
-
Minta Rakyat Contoh Prabowo, Arief Poyuono: Coba Terima Dulu UU Ciptaker
-
Illegal Fishing Oleh Kapal Asing Meningkat Selama Pandemi Covid-19
-
Potensial Maju Pilpres 2024, Duet Gatot Nurmantyo dan Anies Bakal Dahsyat
-
Makan Geblek di Yogya, Habiburokhman: Kesukaan Ane Waktu Kecil di Amerika
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup