SuaraBanten.id - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Tangerang memilih bersikap persuasif terhadap buruh yang melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Meskipun mereka bisa saja memberikan surat peringatan (SP) secara tegas bahkan memutus kontrak (PHK) buruh yang ikut turun dalam aksi tersebut.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Juanda Usman menjelaskan, ada undang-undang yang menyebut, buruh yang ikut demo bisa saja menerima PHK.
Aturan yang dimaksud Juanda tak lain adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU ini, menyebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Baca Juga: Ditutupi Kain Gelap, Begini Kondisi Pospol Simpang Senen yang Dibakar Massa
Sementara, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
“Kalau menurut undang-undangnya benar, tentu bisa dipersilisihkan itu. Sesuai aturannya itu melakukan perundingan dulu kalau memang ada masalah,” kata Juanda, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com), Jumat (9/10/2020).
“Kan mogok itu akibat dari perundingan gagal. Kalau gagal saja enggak ada, kenapa mesti mogok? Ini kan jelas ancamannya bisa ke sana (PHK),” imbuhnya.
Meski demikian, para pengusaha yang bernaung di asosiasi itu memilih jalur persuasif untuk menyelesaikan respons dari buruh. Ia mengaku mengerti dengan kondisi para pekerja saat ini yang khawatir akan sejumlah poin di UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pengusaha kita tidak melakukan itu (PHK), masih persuasif dan mengimbau tidak mogok. Kita juga mengerti kondisinya,” ujar Juanda.
Baca Juga: Demonstran Rusuh di Malang dan Surabaya yang Ditangkap Jadi 634 Orang
Ia menambahkan, imbas demo penolakan UU Cipta Kerja bukan hanya merugikan kalangan pengusaha saja. Namun, buruh juga ikut mengalami kerugian selama demo tersebut berlangsung.
“Buruh juga rugi, pasti upah harian itu tidak akan dibayar sama pengusaha kalau dia ikut demo. Kan dia tidak bekerja, otomatis hari itu dia tidak masuk dan tidak mendapatkan bayaran tersebut, tuturnya.
Apindo juga mengelurkan surat edaran kepada para pengusaha agar mencegah pekerjanya melakukan mogok secara besar-besaran selama gelombang unjuk rasa terjadi.
“Iya, sudah ada surat edarannya waktu itu. Alhamdulillah, demonya juga kondusif dan tidak sampai ada tindakan anarkis,” ucap Juanda.
Berita Terkait
-
DPRD Bogor Bersurat ke DPR: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Medan, Massa Sebut DPR Tak Pro Rakyat
-
Ditutupi Kain Gelap, Begini Kondisi Pospol Simpang Senen yang Dibakar Massa
-
Demonstran Rusuh di Malang dan Surabaya yang Ditangkap Jadi 634 Orang
-
Viral Perempuan Ancam Lapor Istri Sah Anggota DPR karena UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
Terkini
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan
-
Pemkab Serang Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Pengadaan Rumah dan Mobil Dinas Ratu Zakiyah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat