SuaraBanten.id - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Tangerang memilih bersikap persuasif terhadap buruh yang melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Meskipun mereka bisa saja memberikan surat peringatan (SP) secara tegas bahkan memutus kontrak (PHK) buruh yang ikut turun dalam aksi tersebut.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Juanda Usman menjelaskan, ada undang-undang yang menyebut, buruh yang ikut demo bisa saja menerima PHK.
Aturan yang dimaksud Juanda tak lain adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU ini, menyebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Sementara, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
“Kalau menurut undang-undangnya benar, tentu bisa dipersilisihkan itu. Sesuai aturannya itu melakukan perundingan dulu kalau memang ada masalah,” kata Juanda, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com), Jumat (9/10/2020).
“Kan mogok itu akibat dari perundingan gagal. Kalau gagal saja enggak ada, kenapa mesti mogok? Ini kan jelas ancamannya bisa ke sana (PHK),” imbuhnya.
Meski demikian, para pengusaha yang bernaung di asosiasi itu memilih jalur persuasif untuk menyelesaikan respons dari buruh. Ia mengaku mengerti dengan kondisi para pekerja saat ini yang khawatir akan sejumlah poin di UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pengusaha kita tidak melakukan itu (PHK), masih persuasif dan mengimbau tidak mogok. Kita juga mengerti kondisinya,” ujar Juanda.
Baca Juga: Ditutupi Kain Gelap, Begini Kondisi Pospol Simpang Senen yang Dibakar Massa
Ia menambahkan, imbas demo penolakan UU Cipta Kerja bukan hanya merugikan kalangan pengusaha saja. Namun, buruh juga ikut mengalami kerugian selama demo tersebut berlangsung.
“Buruh juga rugi, pasti upah harian itu tidak akan dibayar sama pengusaha kalau dia ikut demo. Kan dia tidak bekerja, otomatis hari itu dia tidak masuk dan tidak mendapatkan bayaran tersebut, tuturnya.
Apindo juga mengelurkan surat edaran kepada para pengusaha agar mencegah pekerjanya melakukan mogok secara besar-besaran selama gelombang unjuk rasa terjadi.
“Iya, sudah ada surat edarannya waktu itu. Alhamdulillah, demonya juga kondusif dan tidak sampai ada tindakan anarkis,” ucap Juanda.
Berita Terkait
-
DPRD Bogor Bersurat ke DPR: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Medan, Massa Sebut DPR Tak Pro Rakyat
-
Ditutupi Kain Gelap, Begini Kondisi Pospol Simpang Senen yang Dibakar Massa
-
Demonstran Rusuh di Malang dan Surabaya yang Ditangkap Jadi 634 Orang
-
Viral Perempuan Ancam Lapor Istri Sah Anggota DPR karena UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Dari Jeruji ke Industri, BRI Bekali Warga Binaan Nusakambangan dengan Keterampilan Konveksi
-
Jangan Sampai Bocor! Data Ini Haram Dibagikan ke AI
-
Galian Pasir di Cilegon dan Ancaman Longsor, Warga: Rumah Kami Menggantung di Tebing
-
Secercah Harapan untuk 18.000 Warga Serang: Bansos Rp2,2 Miliar Mengalir
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!