SuaraBanten.id - Sejumlah pengusaha di Kabupaten Tangerang memilih bersikap persuasif terhadap buruh yang melakukan aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Meskipun mereka bisa saja memberikan surat peringatan (SP) secara tegas bahkan memutus kontrak (PHK) buruh yang ikut turun dalam aksi tersebut.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Juanda Usman menjelaskan, ada undang-undang yang menyebut, buruh yang ikut demo bisa saja menerima PHK.
Aturan yang dimaksud Juanda tak lain adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU ini, menyebutkan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Baca Juga: Ditutupi Kain Gelap, Begini Kondisi Pospol Simpang Senen yang Dibakar Massa
Sementara, berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, disebutkan bahwa mogok kerja tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan.
“Kalau menurut undang-undangnya benar, tentu bisa dipersilisihkan itu. Sesuai aturannya itu melakukan perundingan dulu kalau memang ada masalah,” kata Juanda, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com), Jumat (9/10/2020).
“Kan mogok itu akibat dari perundingan gagal. Kalau gagal saja enggak ada, kenapa mesti mogok? Ini kan jelas ancamannya bisa ke sana (PHK),” imbuhnya.
Meski demikian, para pengusaha yang bernaung di asosiasi itu memilih jalur persuasif untuk menyelesaikan respons dari buruh. Ia mengaku mengerti dengan kondisi para pekerja saat ini yang khawatir akan sejumlah poin di UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pengusaha kita tidak melakukan itu (PHK), masih persuasif dan mengimbau tidak mogok. Kita juga mengerti kondisinya,” ujar Juanda.
Baca Juga: Demonstran Rusuh di Malang dan Surabaya yang Ditangkap Jadi 634 Orang
Ia menambahkan, imbas demo penolakan UU Cipta Kerja bukan hanya merugikan kalangan pengusaha saja. Namun, buruh juga ikut mengalami kerugian selama demo tersebut berlangsung.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
Tarif Trump 32 Persen Ancam Industri Padat Karya, Jutaan Pekerja Bakal Terdampak PHK?
-
Efek Perang Dagang Trump, Ratusan Karyawan Pabrik Otomotif Kena PHK
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran