SuaraBanten.id - Polres Serang Kota bersama Polda Banten menangkap 60 siswa yang akan berunjuk rasa, Kamis (8/10/2020).
Setelah ditangkap, mereka disuruh buka baju dan berbaris di lapangan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.
Siswa dari berbagai sekolah kejuruan dan sekolah menengah atas di Kota Serang tersebut mengaku diajak rekan dan orang lain untuk aksi unjuk rasa.
"Kami melakukan patroli skala besar. Ada hampir 60 pelajar SKM/SMA ikut aksi karena ajakan. Mereka sendiri tidak tahu (isu) mereka mengaku diajak main orang tertentu," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.
Polisi melihat para pelajar tersebut berkerumun dan tak mengenakan masker ketika berada di luar rumah.
"Mereka melanggar protokol kesehatan. Mereka berusia 15-16 tahun, nggak tahu unjuk rasa itu apa. Mereka belum boleh karena masih anak," ujarnya.
Rencananya, Polda Banten akan memanggil orangtua masing-masing untuk menjemput siswa tersebut.
"Kami akan berikan pembinaan dan pencerahan untuk orangtua siswa. Karena bagaimana pun perlu peran orangtua agar tidak terlibat tindakan yang tidak bermanfaat dan mengganggu kamtibmas," ujarnya.
Baca Juga: Berkerumun di Depan Gedung Grahadi, Sembilan Anak SMK Diamankan Polisi
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar