Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:13 WIB
Polda Banten saat jumpa awak media perihal aksi massa yang berakhir ricuh di Kota Serang, Selasa (7/10/2020) malam. [Suara.com/Sofyan]

Dengan alasan ini, Kepolisian terpaksa membubarkan paksa massa aksi, sehingga menimbulkan bentrokan antara massa dengan aparat Kepolisian yang mengakibatkan korban luka dari kedua belah pihak.

Hal ini, sebut dia, lantaran beberapa upaya persuasif yang dilakukan aparat Kepolisian untuk membubarkan massa aksi tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan, upaya menghadirkan Wakil Rektor UIN SMH Banten pun dinilai gagal untuk membubarkan massa.

"Jam 7 malam itu kita lakukan pembubaran itu. Dan mereka melakukan perlawanan kepada petugas, dengan cara melakukan lemparan ke petugas, bahkan dengan mercon," terangnya.

"Kita coba menghimbau lagi, kita manfaatkan Warek untuk menghimbau membubarkan diri, ternyata ga mau juga sama dosennya juga. Makanya jam setengah 10 kita bubarkan mereka demgan kekuatan kita. Akhirnya massa dapat dibubarkan, walaupun saat pembubaran kedua pun mereka tetap melakukan pelemparan batu dan mercon," imbuhnya.

Baca Juga: Terganjal Pandemi, OPREC Organisasi dan UKM UNY Tetap jalan

Diketahui, unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan pada Selasa (6/10/2020) di Jalan Jendral Sudirman Kota Serang atau tepat didepan Kampus UIN SMH Banten berlangsung hingga malam hari yang berujung bentrok.

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More