Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:05 WIB
Demonstrasi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Bantennews)

SuaraBanten.id - Pembangkangan sipil diserukan ahli hukum untuk merespon penolakan rakyat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Pembangkangan sipil ini bisa dipakai sebagai pilihan perlawanan rakyat.

Sebab pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik patut untuk diprotes.

Hal itu dikatakan Ahli Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah.

Baca Juga: Ucapan Fahri ke DPR Disentil: Sekedar Ngomong Mah Burung Beo Juga Bisa Bang

Selain itu substansi materiilnya juga begitu banyak catatan.

Pengendara di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar mengangkat motor melewati pembatas jalan, agar bisa keluar dari kemaceta, Selasa malam (07/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil

"Proses formilnya itu dibuat tanpa partisipasi publik, tanpa aspirasi, aspirasi itu ditutup hanya pihak tertentu yang didengarkan. ini mirip orang bikin skripsi tinggal cari data saja," terangnya dalam konferensi pers virtual yang digelar Fakultas Hukum UGM, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, cacat formil ini bisa diperpanjang lagi.

Saat paripurna itu draf UU Cipta Kerja tidak dibagikan pada anggota yang hadir.

"Saat paripurna itu hanya cek kosong aja. Beberapa anggota DPR kemarin tidak dapat drafnya. Tiadanya risalah rapat dan tidak dibagikannya draf, kontrol akan sulit," katanya.

Baca Juga: 8 Komentar Pedas Warganet untuk Krisdayanti Berkoar soal UU Cipta Kerja

Aksi massa protes UU Cipta Kerja di Kota Serang semakin memanas, polisi mencoba mengamankan keadaan akrena melebihi batas jam aspirasi, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 19.35 WIB. [Suarabanten.id/Yandhi]

Lebih lanjut, kekhawatiran mengenai UU Cipta Kerja ini belum usai.

Menurutnya, UU ini juga rawan disusupi pasal-pasal pesanan saat dilakukan sinkronisasi.

"Ini seperti di UU Pemilu, itu terjadi ada penambahan pasal di situ," lanjutnya.

Oleh karenanya, tekanan publik dperlukan. Mengingat banyak masyarakat yang berpotensi kesulitan dengan produk ini apalagi paradigma hukumnya yang terlalu sentralistik.

Aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung rusuh di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). [Antara/Bagus Ahmad Rizaldi]

"Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelasnya.

Menurutnya dengan tekanan publik yang kuat, harapannya presiden mau menimbang, paling tidak ia bisa memberikan pernyataan politik.

Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.

"UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba," tandasnya.

Load More