Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan caman hukuman 15 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti baju yang dikenakan korban, dua celana hitam, baju warna putih bergambar hati warna warni, satu kemeja warna biru, rok [anjang warna putih dan merah hati serta celana pendek.
"Semua sudah kita amankan dari tempat tersangka dan tempat korban," ucap Dasep.
Baca Juga: Sempat Timbulkan Kemacetan, Aksi Buruh di Cikande Bubar Dengan Damai
Kontributor : Saepulloh
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hari Pendidikan Nasional 2025 Telkom Dorong Inovasi Digital melalui Innovillage
-
IU Rayakan Hari Anak dengan Donasi Rp1,76 Miliar bagi Anak Difabel
-
Ironi Guiding Block: Desain yang Salah Bisa Rugikan Disabilitas
-
Kisah Inspiratif dari Out of My Mind, Melihat Dunia dari Perspektif Berbeda
-
BKPM Dorong Sentra Vokasi Terbesar di Indonesia Buka Akses Kerja Disabilitas
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
2,9 Ton Daging Celeng Tak Bersertifikat Asal Sumatra Dimusnahkan
-
Segera Klaim Link DANA Kaget 9 Mei 2025 untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Modal Nongkrong
-
Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
-
Viral Wisuda SMA Simpel Tanpa Kebaya dan Jas Tuai Sorotan