Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 29 September 2020 | 11:37 WIB
Lebak, Banten

SuaraBanten.id - Kabupaten Lebak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB COVID-19. PSBB itu akan dilakukan mulai 1 Oktober besok.

Kegiatan ekonomi di Lebak akan diperketat selama PSBB.

Rencananya, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim tentang PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Belasan Nakes Positif Covid-19, Sejumlah Layanan di RSUD Jambi Ditutup

“Iya benar, dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2020 menindaklanjuti keputusan gubernur tentang PSBB se-Provinsi Banten,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri.

Alkadri menegaskan penerapan PSBB pada 1 Oktober 2020 juga berdasarkan hasil kesepakatan semua pihak dalam rapat unsur Muspida.

“Iya sudah siap sambil saat ini kami sosialisasikan. Jadi ketika PSBB dimulai ada pengetatan-pengetatan kegiatan-kegiatan perekonomian dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperbolehkan,” jelas mantan Kepala Dishub Lebak ini.

Seharusnya jika mengacu pada keputusan gubernur, PSBB memang sudah mulai diterapkan pada tanggal 21 September 2020.

Namun Pemkab Lebak membutuhkan persiapan untuk menerapkan.

Baca Juga: Ada Pegawai Positif Corona, Kantor Wali Kota Jambi Ditutup 3 Hari

“Artinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, daerah yang akan menerapkan PSBB harus berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait lalu melihat kondisi wilayah dan aktivitas lain yang harus dipertimbangkan juga,” terang Alkadri.

Load More