SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak diminta menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) untuk mendukung mitigasi bencana alam. Ini menyusul ada potensi tsunami 20 meter terjang pesisir selatan Lebak, Banten.
RUTR itu diterbitkan agar tidak banyak menimbulkan korban jiwa dan juga tidak banyak kerusakan infrastuktur.
"Kita berharap perda RUTR bisa segera diterbitkan," kata Dian Wahyudi, seorang anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Penerbitan perda RUTR tersebut sehubungan hasil riset tim peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) bahwa di pantai Lebak yang berhadapan langsung dengan Perairan Samudera Hindia terdapat potensi megathrust (gempa besar).
Baca Juga: Jika Riset Terbukti, 9 Daerah di Jatim Ini Bakal Diterjang Tsunami 20 Meter
Dimana potensi megathrust itu dapat menyebabkan terjadinya gelombang tsunami di Perairan Selat Sunda selatan Banten dan berpeluang ombak mencapai ketinggian 20 meter.
Potensi tsunami di Kabupaten Lebak meliputi Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara, Panggarangan, Bayah dan Cilograng.
Karena itu, perda RUTR secepatnya bisa diterbitkan untuk mendukung mitigasi bencana alam agar tidak banyak korban jiwa dan tidak banyak kerusakan material.
Dalam perda RUTR itu maka kawasan zona bencana alam perlu pembangunan perumahan, dan perkantoran tahan terhadap gelombang tsunami.
Selain itu juga sarana dan prasarana kawasan evakuasi, rute-rute penyelamatan, pembangunan shelter hingga sirine peringatan.
Baca Juga: Alat Deteksi Rusak, BMKG Cianjur Kesulitan Deteksi Potensi Tsunami
Begitu juga pemerintah daerah terus mengoptimalkan sosialisasi hingga melaksanakan kegiatan simulasi dalam upaya mengurangi risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa jika sewaktu-waktu terjadi gempa tektonik.
"Kami menerima laporan bahwa pemkab Lebak sudah mengajukan raperda RUTR, termasuk di antaranya bagaimana penanganan mitigasi bencana alam," katanya menjelaskan.
Erwin, seorang tokoh masyarakat Bayah Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya mendukung pemerintah daerah menerbitkan perda RUTR untuk penanganan mitigasi bencana alam guna meminimalisasi korban bencana.
"Peluang kegempaan Megatras dengan berkekuatan cukup besar hingga menimbulkan gelombang tsunami sangat berpotensi terjadi," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia mengatakan pemerintah daerah sudah mengajukan RUTR untuk mitigasi bencana alam untuk mengurangi korban jiwa.
"Kita berharap RUTR bisa secepatnya dibahas bersama anggota DPRD," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Dan Karier Delisa, Korban Tsunami Berkaki Prostatik Kini Jadi Pegawai Bank
-
Potret Delisa Kini, Setelah 20 Tahun Tsunami Aceh Bisa Bekerja di Bank Syariah
-
KPK Panggil Ketua dan Sekretaris Pokja Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
-
Gempa Bumi 5,8 Magnitudo Guncang Aceh, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
-
Mengulik Makna Lagu Tsunami Karya NIKI: Gelombang Cinta yang Mendebarkan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten