SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten diminta menutup lokasi wisata guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan alasan petugas dan pengelola wisata sulit untuk mengantisipasi kerumunan para wisatawan.
"Kami berharap lokasi wisata ditutup sementara guna mencegah pandemi Covid-19 itu," kata Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi di Lebak, Jumat (25/9/2020).
Penutupan lokasi wisata sehubungan petugas maupun pengelola wisata cukup kesulitan untuk mengantisipasi kerumunan para wisatawan.
Kebanyakan para wisatawan itu berkumpul dan berkerumun sehingga berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Selain itu juga ditemukan wisatawan tidak mentaati protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan.
"Kami minta semua lokasi wisata bisa ditutup guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19," ujarnya.
Menurut dia, saat ini, trennya kasus penyebaran corona di Kabupaten Lebak cenderung meningkat, bahkan dipetakan Lebak masuk zona merah Corona.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 sampai Kamis (24/9) sebanyak 156 orang dan 62 orang dinyatakan sembuh, 89 orang menjalani isolasi dan lima dilaporkan meninggal dunia.
Sedangkan, ujar dia, jumlah pasien Covid-19 pada Rabu (23/9) berjumlah 156 orang itu di antaranya 55 orang dinyatakan sembuh dan 96 orang menjalani isolasi.
Meningkatnya kasus Covid-19, kata dia, akibat adanya kerumunan dan keramaian yang sulit diantisipasi, seperti lokasi wisata pantai, wisata pemandian air panas dan lainnya juga ada yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Pentingnya Memanusiakan Manusia di Masa Pendemi Covid-19
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Perbup itu, kata dia, untuk pencegahan COVID-19 sangat tepat dengan diterapkan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.
"Kami mendukung perbup itu untuk melindungi warga dari ancaman penyakit yang mematikan," terangnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahyadin mengatakan pihaknya kini menunggu keputusan dari Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak untuk menutup kegiatan wisata.
Penutupan wisata harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 sebagai dasar acuan pemerintah daerah.
"Kami akan menutup lokasi wisata jika ada keputusan dari Satgas Covid-19," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026