Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 25 September 2020 | 18:35 WIB
Para wisatawan domestik menikmati pantai di tengah pandemi Covid-19 di Lebak. (ANTARA/HO)

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten diminta menutup lokasi wisata guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan alasan petugas dan pengelola wisata sulit untuk mengantisipasi kerumunan para wisatawan.

"Kami berharap lokasi wisata ditutup sementara guna mencegah pandemi Covid-19 itu," kata Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi di Lebak, Jumat (25/9/2020).

Penutupan lokasi wisata sehubungan petugas maupun pengelola wisata cukup kesulitan untuk mengantisipasi kerumunan para wisatawan.

Kebanyakan para wisatawan itu berkumpul dan berkerumun sehingga berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Selain itu juga ditemukan wisatawan tidak mentaati protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan.

Baca Juga: Pentingnya Memanusiakan Manusia di Masa Pendemi Covid-19

"Kami minta semua lokasi wisata bisa ditutup guna melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19," ujarnya.

Menurut dia, saat ini, trennya kasus penyebaran corona di Kabupaten Lebak cenderung meningkat, bahkan dipetakan Lebak masuk zona merah Corona.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 sampai Kamis (24/9) sebanyak 156 orang dan 62 orang dinyatakan sembuh, 89 orang menjalani isolasi dan lima dilaporkan meninggal dunia.

Sedangkan, ujar dia, jumlah pasien Covid-19 pada Rabu (23/9) berjumlah 156 orang itu di antaranya 55 orang dinyatakan sembuh dan 96 orang menjalani isolasi.

Meningkatnya kasus Covid-19, kata dia, akibat adanya kerumunan dan keramaian yang sulit diantisipasi, seperti lokasi wisata pantai, wisata pemandian air panas dan lainnya juga ada yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Merasa Gagal Tangani Covid-19, Lima Sosok Ini Mundur dari Jabatan Menkes

Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Perbup itu, kata dia, untuk pencegahan COVID-19 sangat tepat dengan diterapkan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.

"Kami mendukung perbup itu untuk melindungi warga dari ancaman penyakit yang mematikan," terangnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahyadin mengatakan pihaknya kini menunggu keputusan dari Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak untuk menutup kegiatan wisata.

Penutupan wisata harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 sebagai dasar acuan pemerintah daerah.

"Kami akan menutup lokasi wisata jika ada keputusan dari Satgas Covid-19," ujarnya. (Antara)

Load More