SuaraBanten.id - Berbekal ilmu yang sempat dipelajarinya di Sekolah Keperawatan, NOM (25) seorang Ibu Rumah Tangga asal Perumahan Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang nekat membuka praktik kecantikan.
Alhasil, ia pun ditangkap aparat Kepolisian lantaran praktek yang dibukanya tidak memiliki izin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, penangkapan tersangka NOM dilakukan pada Senin (21/9/2020) lalu di kediamannya.
Ia menyebut, praktek kecantikan yang dibangun tersangka tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan aturan Kemenkes dalam memberikan tindakan medis.
"Tersangka ini pernah sekolah perawat, namun tidak selesai, tanpa ijazah. Sehingga ini menjadi kegiatan yang ilegal," ucapnya di depan para wartawan, Rabu (23/9/2020) di Kecamatan Serang, Kota Serang.
Diungkapkan Kombes Pol Sutatyo, tersangka sudah melakukan praktek kecantikan ilegal sejak tahun 2018 lalu. Sejak saat itu, tersangka menerima pasien sekitar 5 orang dalam satu minggu.
"Biaya jasa yang ditawarkan itu sekitar 300 sampai 500 ribu. Namun 1 oaket bisa 1,5 sampai 2juta sekali perawatan," ungkapnya.
Modus yang digunakan tersangka dalam mencari pasiennya ialah menawarkan jasa kecantikannya melalui cara door to door dan melalui media sosial instagram dengan nama akun @whiteningoriginalserang yang memiliki followers sebanyak 3.744.
"Jadi bisa dimungkinkan bahwa tindakan ini dipromosikan di medsos. Sehingga menarik masyarakat untuk menerima layanan medis berupa kecantikan," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini
Selain menyita alat-alat medis yang digunakan tersangka dalam prakteknya, Polisi juga menemukan sejumlah obat psikotropika jenis alprazola dan riklona yang disembunyikan dibawah tempat tidur tersangka.
Diduga obat-obatan tersebut digunakan tersangka dalam praktek kecantikannya.
"Kami juga menemukan pula dua jenis psikotropika jenis alprazolam dan riklona. Sesuai aturan Kemenkes ini masuk dalam obat keras. Jumlahnya 8 strip isi 10 butir dan 1 strip isi 8 butir alprazolam, dan 7 strip isi 10 butri dan 1 strip isi 2 butir riklona," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat (1) hurf b atau pasal 62, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 serta UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Sofyan Hadi
Tag
Berita Terkait
-
Baru 2 Hari Dibuat, Putri Cardi B Dapat 700 Ribu Followers di Instagram
-
Pemerintah Jamin Ketersediaan Obat Selama Pandemi Corona
-
Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini
-
Mabuk Usai Pulang Dari Hiburan Malam, Mahasiswi Cantik Digilir 7 Pria
-
Viral Keluarga Jenazah Diduga COVID-19 Aniaya Sopir Ambulans, Publik Geram
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan