SuaraBanten.id - Berbekal ilmu yang sempat dipelajarinya di Sekolah Keperawatan, NOM (25) seorang Ibu Rumah Tangga asal Perumahan Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang nekat membuka praktik kecantikan.
Alhasil, ia pun ditangkap aparat Kepolisian lantaran praktek yang dibukanya tidak memiliki izin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, penangkapan tersangka NOM dilakukan pada Senin (21/9/2020) lalu di kediamannya.
Ia menyebut, praktek kecantikan yang dibangun tersangka tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan aturan Kemenkes dalam memberikan tindakan medis.
"Tersangka ini pernah sekolah perawat, namun tidak selesai, tanpa ijazah. Sehingga ini menjadi kegiatan yang ilegal," ucapnya di depan para wartawan, Rabu (23/9/2020) di Kecamatan Serang, Kota Serang.
Diungkapkan Kombes Pol Sutatyo, tersangka sudah melakukan praktek kecantikan ilegal sejak tahun 2018 lalu. Sejak saat itu, tersangka menerima pasien sekitar 5 orang dalam satu minggu.
"Biaya jasa yang ditawarkan itu sekitar 300 sampai 500 ribu. Namun 1 oaket bisa 1,5 sampai 2juta sekali perawatan," ungkapnya.
Modus yang digunakan tersangka dalam mencari pasiennya ialah menawarkan jasa kecantikannya melalui cara door to door dan melalui media sosial instagram dengan nama akun @whiteningoriginalserang yang memiliki followers sebanyak 3.744.
"Jadi bisa dimungkinkan bahwa tindakan ini dipromosikan di medsos. Sehingga menarik masyarakat untuk menerima layanan medis berupa kecantikan," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini
Selain menyita alat-alat medis yang digunakan tersangka dalam prakteknya, Polisi juga menemukan sejumlah obat psikotropika jenis alprazola dan riklona yang disembunyikan dibawah tempat tidur tersangka.
Diduga obat-obatan tersebut digunakan tersangka dalam praktek kecantikannya.
"Kami juga menemukan pula dua jenis psikotropika jenis alprazolam dan riklona. Sesuai aturan Kemenkes ini masuk dalam obat keras. Jumlahnya 8 strip isi 10 butir dan 1 strip isi 8 butir alprazolam, dan 7 strip isi 10 butri dan 1 strip isi 2 butir riklona," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat (1) hurf b atau pasal 62, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 serta UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Sofyan Hadi
Tag
Berita Terkait
-
Baru 2 Hari Dibuat, Putri Cardi B Dapat 700 Ribu Followers di Instagram
-
Pemerintah Jamin Ketersediaan Obat Selama Pandemi Corona
-
Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini
-
Mabuk Usai Pulang Dari Hiburan Malam, Mahasiswi Cantik Digilir 7 Pria
-
Viral Keluarga Jenazah Diduga COVID-19 Aniaya Sopir Ambulans, Publik Geram
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
HUT ke-500 Kabupaten Serang, Yanti Mustati Soroti Keberpihakan Pendidikan dan Rakyat
-
Niat Main Futsal Berujung Maut, Polisi Buru Rombongan Pelajar Pembawa Sajam di Tangsel
-
Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Banten Capai Rp100 Miliar, Mayoritas di Tangerang Raya