SuaraBanten.id - Berbekal ilmu yang sempat dipelajarinya di Sekolah Keperawatan, NOM (25) seorang Ibu Rumah Tangga asal Perumahan Bumi Agung Permai 1, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang nekat membuka praktik kecantikan.
Alhasil, ia pun ditangkap aparat Kepolisian lantaran praktek yang dibukanya tidak memiliki izin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, penangkapan tersangka NOM dilakukan pada Senin (21/9/2020) lalu di kediamannya.
Ia menyebut, praktek kecantikan yang dibangun tersangka tidak memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan aturan Kemenkes dalam memberikan tindakan medis.
Baca Juga: Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini
"Tersangka ini pernah sekolah perawat, namun tidak selesai, tanpa ijazah. Sehingga ini menjadi kegiatan yang ilegal," ucapnya di depan para wartawan, Rabu (23/9/2020) di Kecamatan Serang, Kota Serang.
Diungkapkan Kombes Pol Sutatyo, tersangka sudah melakukan praktek kecantikan ilegal sejak tahun 2018 lalu. Sejak saat itu, tersangka menerima pasien sekitar 5 orang dalam satu minggu.
"Biaya jasa yang ditawarkan itu sekitar 300 sampai 500 ribu. Namun 1 oaket bisa 1,5 sampai 2juta sekali perawatan," ungkapnya.
Modus yang digunakan tersangka dalam mencari pasiennya ialah menawarkan jasa kecantikannya melalui cara door to door dan melalui media sosial instagram dengan nama akun @whiteningoriginalserang yang memiliki followers sebanyak 3.744.
"Jadi bisa dimungkinkan bahwa tindakan ini dipromosikan di medsos. Sehingga menarik masyarakat untuk menerima layanan medis berupa kecantikan," ujarnya.
Baca Juga: Mabuk Usai Pulang Dari Hiburan Malam, Mahasiswi Cantik Digilir 7 Pria
Selain menyita alat-alat medis yang digunakan tersangka dalam prakteknya, Polisi juga menemukan sejumlah obat psikotropika jenis alprazola dan riklona yang disembunyikan dibawah tempat tidur tersangka.
Diduga obat-obatan tersebut digunakan tersangka dalam praktek kecantikannya.
"Kami juga menemukan pula dua jenis psikotropika jenis alprazolam dan riklona. Sesuai aturan Kemenkes ini masuk dalam obat keras. Jumlahnya 8 strip isi 10 butir dan 1 strip isi 8 butir alprazolam, dan 7 strip isi 10 butri dan 1 strip isi 2 butir riklona," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat (1) hurf b atau pasal 62, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 serta UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Baru 2 Hari Dibuat, Putri Cardi B Dapat 700 Ribu Followers di Instagram
-
Pemerintah Jamin Ketersediaan Obat Selama Pandemi Corona
-
Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini
-
Mabuk Usai Pulang Dari Hiburan Malam, Mahasiswi Cantik Digilir 7 Pria
-
Viral Keluarga Jenazah Diduga COVID-19 Aniaya Sopir Ambulans, Publik Geram
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
-
Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu, Bisa untuk Bekal Lebaran Idul Adha