SuaraBanten.id - Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), para pegiat sepak bola di Kota Tangerang Selatan tetap menggelar kompetisi amatir.
Sayangnya, rencana tersebut terendus terlebih dahulu oleh tim penindakan Gagak Hitam Satpol-PP Tangsel. Akibatnya, kompetisi gagal dilaksanakan dan lapangan sepak bola-pun ikut disegel.
Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Tangsel Muksin Al-Fachri mengatakan, kompetisi sepak bola bernama Liga TopSkor U-12 itu diadakan oleh manajemen Top Skor.
Rencananya, Liga TopSkor U-12 itu bakal diadakan di lapangan sepak bola Puspitek di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu dekat SMAN 2 dan SMPN 8 Tangsel.
Kompetisi yang yang awalnya bakal digelar pukul 14.30 WIB itu dibuka dengan pertandingan antara Sekolah Sepak Bola (SSB) Tik Tak FF melawan tim SSB Sparta.
"Di tengah mewabahnya Covid-19 ini dan penerapan PSBB, kami melarang dan meminta penyelenggara untuk membatalkan pertandingan tersebut," kata Muksin, saat dikonfirmasi Suarabanten.id, Senin (21/9/2020).
Kompetisi tersebut dibatalkan, bahkan lapangan terkait juga disegel dengan memasang garis Gugus Tugas Covid-19 di gawang.
Tak hanya menyegel lapangan sepak bola, Satpol-PP Tangsel juga mengamankan belasan pengendara yang tidak memakai masker di Pasar Ceger, Pondok Aren.
Para pelanggar, disanksi memakai rompi oranye 'Pelanggar PSBB', sanksi denda sebesar Rp50 ribu dan push-up.
Baca Juga: Viral Video Wanita Tak Bermasker Dihukum Skot Jam, Netizen Marahi Satpol PP
Pantauan dari lokasi, meski gawang sepak bola sudah disegel tetapi aktivitas warga masih ramai. Sejumlah anak muda tengah asyik bermain bola dengan menggunakan gawang buatan dari batu dan sandal yang ditumpuk.
Penyegelan gawang lapangan itu juga diapresiasi oleh warga sekitar. Salah satunya pemuda bernama Dimas.
"Setuju, setuju aja sih. Mungkin biar enggak ada kerumunan," katanya saat ditemui di lapangan, Senin (21/9/2020).
Meski demikian, Dimas berpendapat, penutupan fasilitas olahraga itu harus dilakukan secara merata. Tak hanya sepak bola, tapi sejumlah komunitas yang berpotensi kerumunan harusnya juga dihentikan.
"Kalau untuk kompetisi itu disegel, kita ngikut pemerintah aja sesuai aturan. Tapi harus merata, jangan cuma sepak bola, rombongan sepeda juga karena menimbulkan kerumunan," katanya.
"Jangan tebang pilih! Bola enggak boleh, olahraga yang lain juga enggak boleh," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Hasil Lengkap dan Klasemen Liga Spanyol Pekan Kedua dan 4 Berita Terkini
-
Kasus Meningkat, Pemkot Tangerang Tambah Tempat Isolasi Pasien Covid-19
-
Kemenhub Tak Wajibkan Pesepeda Pakai Helm dan Spakbor saat Gowes
-
7 Hari Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 2000 Pelanggar Ditindak
-
Hartono Mall Yogyakarta Gelar Sportivo Dynamic, Diramaikan 2 Komunitas Unik
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban