Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 21 September 2020 | 11:49 WIB
Ilustrasi janda saat ditangkap polisi. [Ungkap.id]

“Dari pengakuan tersangka sudah lebih dari setahun mengkonumsi sabu dengan alasan untuk menghilangkan stres dari persoalan keluarga,” kata Shilton seraya mengatakan dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Load More