Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 September 2020 | 15:16 WIB
Sejumlah wanita pekerja seks atau PSK yang sedang mangkal di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon menangis saat dihukum masuk kedalam sebuah mobil ambulans yang keranda mayat beserta pocong tiruan, Sabtu (19/9/2020) malam kemarin. (dok polisi)

Petugas pun melakukan penyemprotan disinfektan kedalam mobil usai digunakan oleh pelanggar.

Saat dikonfirmasi, Ipda Yofan menjelaskan, jika ide memberi sanksi sosial seperti itu muncul saat pihaknya melakukan sosialisasi Perwal Nomor 40 Tahun 2020 secara langsung ke masyarakat.

Namun justru dalam pelaksanaannya banyak warga yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.

"Karena banyak warga yang tetap menganggap remeh bahaya covid. Akhirnya kita coba ide lain yang benar-benar membuat mereka kapok," ucapnya kepada awak media.

Baca Juga: DPR Kritik Borgol Tangan Pelanggar PSBB COVID-19 di Bogor

Menurutnya, pemilihan waktu malam hari untuk menerapkan sanksi tersebut memang sengaja dilakukan.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesan horor terhadap para pelanggar protokol kesehatan saat masuk kedalam mobil ambulans.

Sejumlah wanita pekerja seks atau PSK yang sedang mangkal di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon menangis saat dihukum masuk kedalam sebuah mobil ambulans yang keranda mayat beserta pocong tiruan, Sabtu (19/9/2020) malam kemarin. (dok polisi)

"Kenapa malam, biar mereka ini merasakan sensasi berbeda, jadi ada kesan horornya," ujarnya.

Selain mengamankan 5 PSK, turut diamankan pula empat remaja yang tidak menggunakan masker sedang asyik nongkrong dipinggir jalan.

Tak ayal, petugas pun memberi sanksi mengangkat sebelah kaki sambil menjewer telinga masing-masing kepada para remaja tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Pembantu Open BO Pakai Nomor HP Majikan

Sejumlah wanita pekerja seks atau PSK yang sedang mangkal di Jalan Ahmad Yani, Kota Cilegon menangis saat dihukum masuk kedalam sebuah mobil ambulans yang keranda mayat beserta pocong tiruan, Sabtu (19/9/2020) malam kemarin. (dok polisi)

Ipda Yofan berharap, dengan sanksi yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, bisa memberikan efek jera kepada pelanggar untuk patuh terhadap aturan dimasa PSBB Kota Cilegon.

"Mudah-mudahan dengan seperti ini, masyarakat sadar dan tidak melakukan hal-hal yang membuat kasus covid-19 bertambah. Selain itu, ada banyak hal positif bisa dilakukan saat berada dirumah," tukasnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More