“Kemudian, dua orang itu menuju ke sebuah pantai di Cinangka. Keduanya, cekcok di sebuah saung dipinggir pantai lantaran FR ketika diminta bertanggungjawab mengelak bahwa hamilnya EN bukan karena ulahnya,” kata dia.
Cekcok
Sigit mengatakan saat cekcok FR tetap bersikeras tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan yang dialami oleh korban lantaran saat berhubungan badan FR mengaku menggunakan alat kontrasepsi.
Selanjutnya FR mencari tempat sepi untuk mencampurkan racun tikus ke botol minuman bersoda. Kemudian, FR meminta EN meminum minuman bersoda tersebut yang dikatakannya sebagai jamu untuk menggugurkan kandungan.
Baca Juga: Bunuh Bayi Gegara Diabaikan Suami, Ibu Ini Dipenjara 30 Tahun
“Korban disuruh minum jamu tapi ternyata minuman bersoda yang telah dicampur lima bungkus racun tikus. Kemudian, EN sesak napas dan mual dan diseret ke pantai beralasan untuk meminumkan air laut agar korban EN bisa memuntahkan racun tikus yang telah diminumnya,” ujarnya.
Ditangkap Warga
Kapolres menambahkan, saat diseret oleh pelaku diketahui korban masih dalam sadar dan berteriak. Secara bersamaan terdapat ada dua orang wagra yang sedang mencari ikan dan mendatangi keduanya. Saat mendekati FR dan EN, salah satu warga yang membawa pisau justru, pisaunya direbut oleh FR.
“Warga pun curiga, karena pisaunya direbut dan menanyakan kenapa EN diseret ke pantai, FR beralasan EN keracunan dan akan diminumkan air laut, namun warga tidak percaya. Keduanya dibawa ke pinggir jalan dan warga semakin banyak yang mendekat. Kemudian, korban saat itu masih sadar meski sudah sesak nafas, ditanya warga ternyata hamil dan akan menggugurkan kandungan, kemudian pelaku Fr dijahar massa dan korban EN dibawa ke Puskesmas Cinangka,” imbuhnya.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, Sigit mengungkapkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cinangka selanjutnya dirujuk ke RSUD Cilegon. Namun naas Korban telah meninggal dunia diduga saat dalam perjalanan.
Baca Juga: Naik Bus Selama 5 Jam, Pria Ini Bawa Potongan Tubuh Pacarnya dalam Koper
“Korban meninggal dunia, saat perjalanan menuju RSUD Cilegon. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon karena kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara, minimal 15 hingga 20 tahun bahkan maksimal seumur hidup penjara.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan FR terhadap EN dengan cara mencekoki racun tikus telah direncanakan.
Hal tersebut diketahui setelah Penyidiki Unit III Satreskrim Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
Aksi pembunuhan itu terjadi ketika keduanya sedang berada di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Jumat (11/9/2020) pekan lalu.
Aksi pembunuhan itu berawal saat tersangka menemani kekasihnya mengecek kehamilan di salah satu bidan di Padarincang. Saat berangkat dari rumahnya, FR telah membawa dua bungkus racun tikus yang dibelinya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Berita Terkait
-
Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede
-
Oknum TNI AL Pembunuh Penjual Mobil di Aceh Divonis Seumur Hidup
-
Cemburu Buta! Pria di Bekasi Gorok Leher Teman Sendiri Gara-gara Wanita
-
Terungkap! Demi Bunuh Jurnalis Juwita, Oknum TNI AL Gadai Motor Hingga Rekayasa Alibi
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
Terkini
-
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya