“Kemudian, dua orang itu menuju ke sebuah pantai di Cinangka. Keduanya, cekcok di sebuah saung dipinggir pantai lantaran FR ketika diminta bertanggungjawab mengelak bahwa hamilnya EN bukan karena ulahnya,” kata dia.
Cekcok
Sigit mengatakan saat cekcok FR tetap bersikeras tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan yang dialami oleh korban lantaran saat berhubungan badan FR mengaku menggunakan alat kontrasepsi.
Selanjutnya FR mencari tempat sepi untuk mencampurkan racun tikus ke botol minuman bersoda. Kemudian, FR meminta EN meminum minuman bersoda tersebut yang dikatakannya sebagai jamu untuk menggugurkan kandungan.
“Korban disuruh minum jamu tapi ternyata minuman bersoda yang telah dicampur lima bungkus racun tikus. Kemudian, EN sesak napas dan mual dan diseret ke pantai beralasan untuk meminumkan air laut agar korban EN bisa memuntahkan racun tikus yang telah diminumnya,” ujarnya.
Ditangkap Warga
Kapolres menambahkan, saat diseret oleh pelaku diketahui korban masih dalam sadar dan berteriak. Secara bersamaan terdapat ada dua orang wagra yang sedang mencari ikan dan mendatangi keduanya. Saat mendekati FR dan EN, salah satu warga yang membawa pisau justru, pisaunya direbut oleh FR.
“Warga pun curiga, karena pisaunya direbut dan menanyakan kenapa EN diseret ke pantai, FR beralasan EN keracunan dan akan diminumkan air laut, namun warga tidak percaya. Keduanya dibawa ke pinggir jalan dan warga semakin banyak yang mendekat. Kemudian, korban saat itu masih sadar meski sudah sesak nafas, ditanya warga ternyata hamil dan akan menggugurkan kandungan, kemudian pelaku Fr dijahar massa dan korban EN dibawa ke Puskesmas Cinangka,” imbuhnya.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, Sigit mengungkapkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cinangka selanjutnya dirujuk ke RSUD Cilegon. Namun naas Korban telah meninggal dunia diduga saat dalam perjalanan.
Baca Juga: Bunuh Bayi Gegara Diabaikan Suami, Ibu Ini Dipenjara 30 Tahun
“Korban meninggal dunia, saat perjalanan menuju RSUD Cilegon. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon karena kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara, minimal 15 hingga 20 tahun bahkan maksimal seumur hidup penjara.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan FR terhadap EN dengan cara mencekoki racun tikus telah direncanakan.
Hal tersebut diketahui setelah Penyidiki Unit III Satreskrim Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
Aksi pembunuhan itu terjadi ketika keduanya sedang berada di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Jumat (11/9/2020) pekan lalu.
Aksi pembunuhan itu berawal saat tersangka menemani kekasihnya mengecek kehamilan di salah satu bidan di Padarincang. Saat berangkat dari rumahnya, FR telah membawa dua bungkus racun tikus yang dibelinya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Berita Terkait
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
-
Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
-
Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?