“Kemudian, dua orang itu menuju ke sebuah pantai di Cinangka. Keduanya, cekcok di sebuah saung dipinggir pantai lantaran FR ketika diminta bertanggungjawab mengelak bahwa hamilnya EN bukan karena ulahnya,” kata dia.
Cekcok
Sigit mengatakan saat cekcok FR tetap bersikeras tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan yang dialami oleh korban lantaran saat berhubungan badan FR mengaku menggunakan alat kontrasepsi.
Selanjutnya FR mencari tempat sepi untuk mencampurkan racun tikus ke botol minuman bersoda. Kemudian, FR meminta EN meminum minuman bersoda tersebut yang dikatakannya sebagai jamu untuk menggugurkan kandungan.
“Korban disuruh minum jamu tapi ternyata minuman bersoda yang telah dicampur lima bungkus racun tikus. Kemudian, EN sesak napas dan mual dan diseret ke pantai beralasan untuk meminumkan air laut agar korban EN bisa memuntahkan racun tikus yang telah diminumnya,” ujarnya.
Ditangkap Warga
Kapolres menambahkan, saat diseret oleh pelaku diketahui korban masih dalam sadar dan berteriak. Secara bersamaan terdapat ada dua orang wagra yang sedang mencari ikan dan mendatangi keduanya. Saat mendekati FR dan EN, salah satu warga yang membawa pisau justru, pisaunya direbut oleh FR.
“Warga pun curiga, karena pisaunya direbut dan menanyakan kenapa EN diseret ke pantai, FR beralasan EN keracunan dan akan diminumkan air laut, namun warga tidak percaya. Keduanya dibawa ke pinggir jalan dan warga semakin banyak yang mendekat. Kemudian, korban saat itu masih sadar meski sudah sesak nafas, ditanya warga ternyata hamil dan akan menggugurkan kandungan, kemudian pelaku Fr dijahar massa dan korban EN dibawa ke Puskesmas Cinangka,” imbuhnya.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, Sigit mengungkapkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cinangka selanjutnya dirujuk ke RSUD Cilegon. Namun naas Korban telah meninggal dunia diduga saat dalam perjalanan.
Baca Juga: Bunuh Bayi Gegara Diabaikan Suami, Ibu Ini Dipenjara 30 Tahun
“Korban meninggal dunia, saat perjalanan menuju RSUD Cilegon. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon karena kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara, minimal 15 hingga 20 tahun bahkan maksimal seumur hidup penjara.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan FR terhadap EN dengan cara mencekoki racun tikus telah direncanakan.
Hal tersebut diketahui setelah Penyidiki Unit III Satreskrim Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
Aksi pembunuhan itu terjadi ketika keduanya sedang berada di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Jumat (11/9/2020) pekan lalu.
Aksi pembunuhan itu berawal saat tersangka menemani kekasihnya mengecek kehamilan di salah satu bidan di Padarincang. Saat berangkat dari rumahnya, FR telah membawa dua bungkus racun tikus yang dibelinya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Berita Terkait
-
22 Tahun Berlalu, Aktivis Tetap Tuntut Keadilan untuk Munir
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029