“Kemudian, dua orang itu menuju ke sebuah pantai di Cinangka. Keduanya, cekcok di sebuah saung dipinggir pantai lantaran FR ketika diminta bertanggungjawab mengelak bahwa hamilnya EN bukan karena ulahnya,” kata dia.
Cekcok
Sigit mengatakan saat cekcok FR tetap bersikeras tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan yang dialami oleh korban lantaran saat berhubungan badan FR mengaku menggunakan alat kontrasepsi.
Selanjutnya FR mencari tempat sepi untuk mencampurkan racun tikus ke botol minuman bersoda. Kemudian, FR meminta EN meminum minuman bersoda tersebut yang dikatakannya sebagai jamu untuk menggugurkan kandungan.
“Korban disuruh minum jamu tapi ternyata minuman bersoda yang telah dicampur lima bungkus racun tikus. Kemudian, EN sesak napas dan mual dan diseret ke pantai beralasan untuk meminumkan air laut agar korban EN bisa memuntahkan racun tikus yang telah diminumnya,” ujarnya.
Ditangkap Warga
Kapolres menambahkan, saat diseret oleh pelaku diketahui korban masih dalam sadar dan berteriak. Secara bersamaan terdapat ada dua orang wagra yang sedang mencari ikan dan mendatangi keduanya. Saat mendekati FR dan EN, salah satu warga yang membawa pisau justru, pisaunya direbut oleh FR.
“Warga pun curiga, karena pisaunya direbut dan menanyakan kenapa EN diseret ke pantai, FR beralasan EN keracunan dan akan diminumkan air laut, namun warga tidak percaya. Keduanya dibawa ke pinggir jalan dan warga semakin banyak yang mendekat. Kemudian, korban saat itu masih sadar meski sudah sesak nafas, ditanya warga ternyata hamil dan akan menggugurkan kandungan, kemudian pelaku Fr dijahar massa dan korban EN dibawa ke Puskesmas Cinangka,” imbuhnya.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, Sigit mengungkapkan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Cinangka selanjutnya dirujuk ke RSUD Cilegon. Namun naas Korban telah meninggal dunia diduga saat dalam perjalanan.
Baca Juga: Bunuh Bayi Gegara Diabaikan Suami, Ibu Ini Dipenjara 30 Tahun
“Korban meninggal dunia, saat perjalanan menuju RSUD Cilegon. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Cilegon karena kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Cilegon,” katanya.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara, minimal 15 hingga 20 tahun bahkan maksimal seumur hidup penjara.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan FR terhadap EN dengan cara mencekoki racun tikus telah direncanakan.
Hal tersebut diketahui setelah Penyidiki Unit III Satreskrim Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
Aksi pembunuhan itu terjadi ketika keduanya sedang berada di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Jumat (11/9/2020) pekan lalu.
Aksi pembunuhan itu berawal saat tersangka menemani kekasihnya mengecek kehamilan di salah satu bidan di Padarincang. Saat berangkat dari rumahnya, FR telah membawa dua bungkus racun tikus yang dibelinya di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Berita Terkait
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!