SuaraBanten.id - Operasional PT Pusan Manis Mulia (PMM) secara sementara dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang guna memutus rantai penularan COVID-19 yang sudah menyerang karyawan di perusahaan tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada PT PMM untuk menghentikan aktifitas sementara untuk penanganan Covid-19. Surat kami layangkan kemarin tanggal 14 September 2020 ,” ujar Ketua Satuan Tugas Tim Monitoring Covid-19 Hery Heryanto, Rabu (15/9/2020).
Ia juga mengungkapkan alasan pihaknya meminta ditutup aktivitas pabrik produksi makan dan minuman itu lantaran belum menyelasaikan tracing ke semua tenaga kerjanya.
“Kita putuskan untuk menghentikan aktivitas perusahaan sampai pihak perusahaan menyelasaikan tracing kepada 1.200 buruh yang bekerja disana,” ungkap Hery, kepada Bantennews (jaringan Suara.com).
Sehingga, untuk sementara ia mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut menindak lanjuti Peraturan Bupati Tangerang No 53 Tahun 2020 Pasal 13 tentang Pedoman PSBB dan Penerapan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Terdapat tiga poin dalam surat tersebut yakni pertama menghentikan sementara aktifitas pekerjaan ditempat kerja paling singkat 7 hari kerja.
Kedua, petugas medis dibantuan satuan tugas pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan tempat kerja.
“Yang ketiga, penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi penyemprotan disinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (Swab Test) dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai,” paparnya.
Baca Juga: Muhamad Arifin, Komandan Lapangan Rumah Sakit Wisma Atlet
Berita Terkait
-
Kombinasi Rheumatoid Arthritis & Remdesivir Percepat Pemulihan Covid-19
-
Muhamad Arifin, Komandan Lapangan Rumah Sakit Wisma Atlet
-
Remaja 17 Tahun Positif COVID-19 Asal Karimun Meninggal Dunia
-
Eks Bupati Indramayu Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin
-
Mardani PKS Menilai Pempus dan Pemprov DKI Jakarta Tak Sinkron
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya