Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Rabu, 16 September 2020 | 17:02 WIB
Alpin Andria,pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (Dok.Ist)

SuaraBanten.id - Kepolisian Daerah Lampung menaikkan status kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke tahap penyidikan. Tersangkanya adalah Alpin Andria (24).

Polisi telah mengirimkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan hal itu setelah penyidik Polresta Bandar Lampung memeriksa 13 saksi dan melaksanakan gelar perkara.

"Sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kemarin dikirimkan pada tanggal 15 September 2020," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik berencana melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada, Kamis (17/9/2020) besok.

Kekinian, kata dia, tempat kejadian perkara atau TKP penusukan yang dilakukan oleh tersangka kepada Syekh Ali Jaber pun masih diberi garis polisi dengan penjagaan aparat.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.

Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah.

Baca Juga: Sebelum Ditusuk, Syekh Ali Jaber Ingin Umrahkan Anak 9 Tahun

Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal yang belakangan diketahui bernama Alpin Andria (24) itu menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.

Akibat penyerangan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.

Belakangan diketahui, pelaku penusukan tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan. Berdasar keterangan orang tua tersangka, pemuda tersebut mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.

Namun, polisi belum dapat memastikan terkait riwayat kejiwaan tersangka. Rencananya, tersangka akan diperiksa kejiwaannya di Biddokkes Polda Lampung hari ini.

"Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Biddokkes Polda untuk cek kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi suara.com, Senin (14/9/2020).

Load More