SuaraBanten.id - Proses hukum terkait kasus meninggalnya tersangka narkoba Hendri Alfred Bakari (38) terus bergulir. Saat ini, pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat sudah selesai.
Kekinian, oknum Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berinisial JR berstatus terperiksa.
“Dalam pemeriksaan Propam, status yang bersangkutan adalah terduga pelanggar, Bidang Propam tidak mengenal istilah tersangka,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatria yang mengoreksi pemberitaan Batamnews (jaringan Suara.com) mengenai status hukum oknum tersebut, Selasa (15/9/2020) pagi.
Berkaitan untuk proses di internal secara etik, Agus menyebutkan bahwa JR menjalani proses disiplin sesuai ketentuan di Polri.
“Proses disiplin,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt juga menyampaikan ada satu orang oknum anggota berinisial JR yang menjadi terperiksa dalam lanjutan kasus ini.
"Dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan disidangkan,” ujar Harry.
Harry menambahkan, oknum anggota tersebut menjadi terperiksa karena terbukti melakukan tindakan yang berlebihan terhadap Hendri.
Sesuai komitmen Kapolda Kepri, Harry mengatakan, Kapolda tetap konsisten melakukan penegakan hukum dan penegakan disiplin jika benar anggota tersebut melakukan kesalahan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Dari Malaysia, Ribuan Gram Sabu Diamankan
Berita Terkait
-
Tersangka Narkoba Meninggal Usai Ditangkap Polisi, Begini Kata Kompolnas
-
Lakukan Kekerasan Hingga Tewaskan Napi, Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka
-
Heboh Tersangka Narkoba Tewas Diduga Dibunuh di Tahanan, Ini Kata Polisi
-
Ungkap Kematian Otong di Tahanan, Penyidik Polresta Barelang Jadi Tersangka
-
Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Dari Malaysia, Ribuan Gram Sabu Diamankan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi