SuaraBanten.id - John Kei, otak di balik aksi perusakan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei di Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat, (19/6) didakwa pasal berlapis.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang yang digelar secara daring, Jumat (11/9/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga mendakwa pasal serupa kepada 22 anak buah John Kei.
"Kita mendakwa mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar kata Haerudin sesuai sidang.
Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara John Kei Cs ke Kejaksaan
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU menuturkan kalau dakwaannya itu bukan tanpa sebab dan berdasarkan bukti yang ada. Hal ini bermula pada 20 Juni 2020 di kediamannya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat saat John Kei mengumpulkan anak buahnya.
"Jhon Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ujar Haerudin.
Kemudian setelah beberapa kali melakukan pertemuan baru mereka melancarkan aksinya pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu.
Mulanya aksi mereka lalukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka menyerang 2 orang kerabat Nus Kei, yakni AR dan YCR.
Baca Juga: Minus John Kei, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan
Dalam aksi tersebut menyebabkan YCR tewas tempat denga luka bacokan disekujur tubuh. Sementara AR selamat dengan jari di tangan kiri yang putus akibat sabetan senjata tajam.
Setelah dari sana, kelompok John Kei kemudian pergi ke Perumahan Green Lake City Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang untuk memburu Nus Kei.
Lantaran sang paman yang menjadi target tak ada, para tersangka lalu merusak kediaman korban.
"1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka, jari tangan putus serta kerusakan parah di rumah saudara Nus Kei dalam kejadian itu," ungkap JPU.
Kendati begitu, Kuasa Hukum terdakwa Anton Sudanto menolak dakwaan tersebut. Anton menilai apa yang dilakukan oleh kliennya itu hanya spontanitas saja.
"Dugaan pembunuhan berencana itu tidak pernah sama sekali terlintas dihati mereka. Namun 22 orang itu datang hanya untuk menagih hutang kepada Nus Kei terkait sengketa John Kei dengan Pamannya," tegas Anton.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!
-
Umar Kei Siapanya John Kei? Kalahkan Gen Halilintar Punya 24 Anak dari 3 Istri
-
Periksa John Kei di Lapas Salemba, Polisi Tak Percaya Keterangannya soal Kasus Bentrok dengan Kubu Nus Kei
-
Mengenal John Kei dan Nus Kei, Dua Pimpinan Kelompok Bentrok di Bekasi
-
Kronologi Penyerangan di Bekasi: Anak Buah Nus Kei Sempat Telepon John Kei Sebelum Lakukan Penyerangan
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD