Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 11 September 2020 | 13:31 WIB
Ilustrasi pemilu (123rf)

SuaraBanten.id - Meski ada salah satu bakal pasangan calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten pastikan tahapan Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten/kota tetap berjalan sesuai dengan jadwal.

Sebelumnya dikabarkan, salah satu bakal calon (Balon) Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati dinyatakan positif COVID-19 oleh KPU Cilegon berdasarkan hasil swab-nya.

Ketua KPU Banten, Wahyul Furqon mengatakan, secara nasional terdapat 59 Bakal Pasangan (Bapaslon) yang positif Covid-19.

“Tapi aturan mainnya kita mengacu pada PKPU (Peraturam KPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19," kata Wahyul, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Kampanye Pilkada Saat Pandemi: Pengabaian Potensi Klaster Baru

"Tidak ada penundaan tahapan karena rata-rata pilkada di Banten diikuti lebih dari satu pasangan, Kota Cilegon empat pasang, Kota Tangerang Selatan tiga pasangan, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang masing-masing dua pasangan,” sambungnya.

Perihal tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon yang positif Covid-19, Wahyu menuturkan, hal itu sepenuhnya  diserahkan kepada tim kesehatan yang telah ditunjuk KPU kabupaten/kota.

“Kita percayakan pada tim yang telah ditunjuk,” ujar Wahyu, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).

Sementara, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh bapaslon agar menaati dan mengikuti protokol kesehatan.

“Hari ini kita melakukan kegiatan dengan Polda Banten dalam rangka mensosialisaikan kampanye yang aman di tengah pandemi Covid-19. Sejalan dengan itu kita juga berharap para bapaslon ikut mensosialisaikan pencegahan dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Kita ingin pilkada (berjalan) aman, damai dan sehat,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meroket, MUI Terbitkan Imbauan Bagi Warga dan Pemerintah

Ia juga menegaskan, pesta demokrasi lima tahunan bukanlah milik penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu melainkan milik masyarakat.

Terkait teknis pemilihan, lanjut Wahyul, sudah tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 juga diatur tentang tata cara pencoblosan.

“Kita telah menyiapkan APD (alat pengaman diri) baik bagi petugas dan masyarakat. Jangan sampai ada yang (mau) mencoblos lalu ngga bawa masker, lalu disuruh pulang, nanti ngga balik lagi. Dan kita juga akan terus mengingatkan, ayo 9 Desember pakai masker, dan saya berharap mudah-mudahan semua (masyarakat) sadar menggunakan masker,” pungkas Wahyul.

Load More