SuaraBanten.id - Empat orang yang berasal dari Sumatera diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka diamankan karena kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Empat pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. Tersangka MN (34) dan MI (24) ditangkap pada tanggal 1 September 2020 lalu. Sementara, tersangka SB (30) dan HR (31) dibekuk petugas pada tanggal 6 September 2020.
Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi yang diterima terkait adanya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta sejak sebulan lalu.
Setelah melakukan investigasi, keempat pelaku yang diduga kurir tersebut berhasil ditangkap saat tiba dari Sumatera di Bandara Soekarno-Hatta awal bulan September 2020.
"Modus para tersangka dalam membawa narkoba ini mereka menyembunyikan didalam sepatu. Masing-masing orang membawa empat kemasan yang dibungkus plastik bening," ungkapnya kepada awak media saat press-realease, Kamis (10/9/2020) siang, di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang.
Penangkapan dilakukan dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, petugas berhasil menangkap tersangka MN (34) dan MI (24) yang kedapatan membawa sabu seberat 1.022,1 gram pada Selasa (1/9/2020) lalu
Sementara, dua tersangka lainnya, SB (30) dan HR (31) dibekuk pada hari Minggu (6/9/2020). Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.013,7 gram.
"Dari keterangan tersangka, barang (sabu) tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Dan para tersangka pun dijanjikan upah untuk satu orang sebesar Rp 10juta," ujarnya.
Baca Juga: Wow! Sebuah Hotel di Semarang Menjadi Tempat Transaksi Sabu
Selain mengamankan sabu dengan total seberat 2,0358 kilogram dari tangan para tersangka. Diamankan pula 7 unit handphone, 4 buah kartu ATM, 4 buah KTP, 4 pasang sepatu yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu tersebut, serta uang senilai Rp2.680.000.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini guna mengungkap jaringan dari keempat tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Ayla Zumella Jebolan Indonesian Idol, Ditahan Terkait Penipuan Investasi
-
Soal Siapa Kakek Arteria Dahlan di Sumbar, Begini Kata Hasril Chaniago
-
Boleh Rehabilitasi, Reza Artamevia Dirawat di Lemdiklat Polri Pasar Jumat
-
Permohonan Dikabulkan, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lemdikpol
-
Wow! Sebuah Hotel di Semarang Menjadi Tempat Transaksi Sabu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Optimisme Menguat, Investor Global Tingkatkan Proyeksi Harga Saham BBRI
-
BRI Dorong UMKM, Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Sentuh 2,5 Juta Debitur
-
PPP Lebak Kembali Usung Mardiono, Pilih Stabilitas di Tengah Isu Evaluasi Partai
-
DPC PPP Serang Solid di Belakang Mardiono, Siap Dukung di Muktamar X
-
Korupsi BUMD Serang: Rumah, Kantor, Hingga Mobil Mewah Disita Kejari