SuaraBanten.id - Empat orang yang berasal dari Sumatera diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka diamankan karena kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Empat pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. Tersangka MN (34) dan MI (24) ditangkap pada tanggal 1 September 2020 lalu. Sementara, tersangka SB (30) dan HR (31) dibekuk petugas pada tanggal 6 September 2020.
Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi yang diterima terkait adanya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta sejak sebulan lalu.
Baca Juga: Wow! Sebuah Hotel di Semarang Menjadi Tempat Transaksi Sabu
Setelah melakukan investigasi, keempat pelaku yang diduga kurir tersebut berhasil ditangkap saat tiba dari Sumatera di Bandara Soekarno-Hatta awal bulan September 2020.
"Modus para tersangka dalam membawa narkoba ini mereka menyembunyikan didalam sepatu. Masing-masing orang membawa empat kemasan yang dibungkus plastik bening," ungkapnya kepada awak media saat press-realease, Kamis (10/9/2020) siang, di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang.
Penangkapan dilakukan dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, petugas berhasil menangkap tersangka MN (34) dan MI (24) yang kedapatan membawa sabu seberat 1.022,1 gram pada Selasa (1/9/2020) lalu
Sementara, dua tersangka lainnya, SB (30) dan HR (31) dibekuk pada hari Minggu (6/9/2020). Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.013,7 gram.
"Dari keterangan tersangka, barang (sabu) tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Dan para tersangka pun dijanjikan upah untuk satu orang sebesar Rp 10juta," ujarnya.
Baca Juga: Kasihan, Gajah Liar Mati Terjerat Kawat Listrik
Selain mengamankan sabu dengan total seberat 2,0358 kilogram dari tangan para tersangka. Diamankan pula 7 unit handphone, 4 buah kartu ATM, 4 buah KTP, 4 pasang sepatu yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu tersebut, serta uang senilai Rp2.680.000.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini guna mengungkap jaringan dari keempat tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
-
PSI Banten Minta Kaesang Tetap Jadi Ketua Umum hingga 2029: Kami Mohon Mas Ketum Terus Jadi Imam Kami
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk