SuaraBanten.id - Empat orang yang berasal dari Sumatera diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka diamankan karena kedapatan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.
Empat pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. Tersangka MN (34) dan MI (24) ditangkap pada tanggal 1 September 2020 lalu. Sementara, tersangka SB (30) dan HR (31) dibekuk petugas pada tanggal 6 September 2020.
Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi yang diterima terkait adanya penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta sejak sebulan lalu.
Baca Juga: Wow! Sebuah Hotel di Semarang Menjadi Tempat Transaksi Sabu
Setelah melakukan investigasi, keempat pelaku yang diduga kurir tersebut berhasil ditangkap saat tiba dari Sumatera di Bandara Soekarno-Hatta awal bulan September 2020.
"Modus para tersangka dalam membawa narkoba ini mereka menyembunyikan didalam sepatu. Masing-masing orang membawa empat kemasan yang dibungkus plastik bening," ungkapnya kepada awak media saat press-realease, Kamis (10/9/2020) siang, di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang.
Penangkapan dilakukan dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, petugas berhasil menangkap tersangka MN (34) dan MI (24) yang kedapatan membawa sabu seberat 1.022,1 gram pada Selasa (1/9/2020) lalu
Sementara, dua tersangka lainnya, SB (30) dan HR (31) dibekuk pada hari Minggu (6/9/2020). Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.013,7 gram.
"Dari keterangan tersangka, barang (sabu) tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara yang akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah. Dan para tersangka pun dijanjikan upah untuk satu orang sebesar Rp 10juta," ujarnya.
Baca Juga: Kasihan, Gajah Liar Mati Terjerat Kawat Listrik
Selain mengamankan sabu dengan total seberat 2,0358 kilogram dari tangan para tersangka. Diamankan pula 7 unit handphone, 4 buah kartu ATM, 4 buah KTP, 4 pasang sepatu yang digunakan tersangka menyembunyikan sabu tersebut, serta uang senilai Rp2.680.000.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus ini guna mengungkap jaringan dari keempat tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Ayla Zumella Jebolan Indonesian Idol, Ditahan Terkait Penipuan Investasi
-
Soal Siapa Kakek Arteria Dahlan di Sumbar, Begini Kata Hasril Chaniago
-
Boleh Rehabilitasi, Reza Artamevia Dirawat di Lemdiklat Polri Pasar Jumat
-
Permohonan Dikabulkan, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di Lemdikpol
-
Wow! Sebuah Hotel di Semarang Menjadi Tempat Transaksi Sabu
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan