SuaraBanten.id - Sebanyak 5 pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Banten dinyatakan melanggar protokol kesehatan COVID-19. Mereka berasal dari empat wilayah di Provinsi Banten.
Mereka dinyatakan melanggar protokol kesehatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Lima pasangan calon yang melanggar itu di antaranya:
- Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, peserta Pilkada Kabupaten Serang
- Irna Narulita-Tanto Warsono Arban di Pilkada Pandeglang
- Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang
- Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Kota Cilegon
- Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangsel
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan lima pasangan calon itu dilakukan saat saat daftar Pilkada 2020 ke KPU.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, pada proses pendaftaran selama tiga hari didominasi pendukung kelima tak terapkan protokol kesehatan.
“Paslon membawa pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung bapaslon tidak terlaksana terutama menjelang proses pendaftaran,” kata Nuryati.
Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 diatur dalam pasal 49 ayat 1 tertuang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.
Sehingga, aparat kepolisian pun harus turun tangan memberikan imbauan kepada para pendukung. Namun, tak juga diindahkan.
“Tapi ada juga beberapa bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran,” ujar Nuryati.
Baca Juga: Rahayu Saraswati: Ironis, Kota Tangsel Tak Punya RSUD Kelas A atau B
Saat ini, Bawaslu masih mengkaji terhadap dugaan pelanggaran tersebut sebelum rekomendasi dilayangkan kepada penegak hukum.
“Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan kepada kepolisian dan kejaksaan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Menpar Widi Minta Anggaran Rp709 Miliar, Keponakan Prabowo: Sudah Lapor Presiden? Belum?
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Didesak 10.000 Petisi Konstituen, Rahayu Saraswati Hadir Lagi di DPR Kembali Pimpin Rapat Komisi VII
-
MKD Putuskan Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, Dasco Ungkap Alasannya
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi