SuaraBanten.id - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung meminta pengelola tempat wisata memperketat dan bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dan menjadi klaster baru.
"Saya ingatkan kembali wisata boleh dibuka tapi protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Selasa (8/9/2020).
Ia mengungkapkan meskipun tempat wisata ini berada di zona kuning dan hijau, protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.
Mereka harus lebih mengontrol pengunjung, minimal ada petugas yang berkeliling untuk menegur mereka yang tidak patuh terhadap aturan berlaku.
"Kami sebenarnya senang dalam adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan aman COVID-19, tempat wisata dibuka kembali namun saya tegaskan mereka harus bertanggung jawab atas protokol kesehatannya," jelasnya.
Apalagi, saat ini sudah ada satu pasien yang terkonfirmasi positif usai pulang dari laut yakni pasien 463, seorang laki-laki 64 tahun dari Kota Bandarlampung.
"Laki-laki ini termasuk dalam kasus baru, yang bersangkutan baru pergi berwisata ke laut dalam situasi ramai, dan saat ini sedang dalam perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Reihana mengatakan bahwa terkait temuan ini pihaknya akan menggelar evaluasi dengan ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk tindak lanjutnya.
"Pastinya kami juga menunggu arahan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai ketua Satgas terhadap situasi wisata di sini," tukas Reihana.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Kasus Positif Bisa Ditekan Jika 75% Penduduk Pakai Masker
Dinas kesehatan Provinsi Lampung, menurut Reihana pada Selasa (8/9/2020) mencatat sebelas penambahan pasien positif COVID-19 baru sehingga total jumlah kasus di wilayah itu sekarang berjumlah 466 orang dengan rincian dua orang dari Kota Bandarlampung.
"Kemudian, Kabupaten Lampung Utara empat orang, Kota Metro tiga orang dan satu orang masing-masing dari Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran," tutupnya. [Antara].
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
WFH demi Hemat BBM: Solusi Visioner atau Sekadar Geser Beban ke Rakyat?
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M