SuaraBanten.id - Malang nian nasib Mustari (29), Warga Serang, Provinsi Banten yang berprofesi sebagai pedagang elektronik di Jayapura, Papua. Jauh-jauh setelah sekian lama merantau, ia malah jadi korban pembiusan hingga dibuang di daerah Lebak Bulus.
Mustari menjadi korban pembiusan setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Hasil jerih payahnya berupa uang tunai sebesar Rp 17 juta, laptop merk Asus, dan handphone miliknya serta enam handphone yang bakal diberikan kepada saudara-saudaranya raib digondol pelaku pembiusan.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan empat orang pelaku pembiusan berinisial B YS, A, dan IB.
Baca Juga: Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
Menurut dia, kejadian pembiusan terhadap Mustari terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Korban yang baru saja tiba di Terminal II F kedatangan domestik Bandara Soetta dari Jayapura, menggunakan pesawat Sriwijaya Air ini dihampiri tersangka A.
“Tersangka A mengaku dijemput keluarganya menawarkan tumpangan untuk pulang bersama dengan alasan tujuan sama ke Serang, Banten,” katanya kepada awak media di Polres Bandara Soetta, Selasa (1/9/2020).
Adi mengungkapkan, saat korban berjalan ke ujung Terminal II F tersangka IB berpura-pura hendak pulang ke Serang, Banten yang selanjutnya diajak pulang bersama-sama oleh tersangka A.
Tidak lama kemudian mobil Toyota Avanza warna silver menghampiri, dalam mobil itu ada dua orang terdiri dari sopir dan satu penumpang yang duduk di sebelah sopir.
Baca Juga: Rumah Dihancurkan, Warga Benda Tangerang Tergusur Proyek Jalan Tol Kunciran
"Dua orang itu tersangka B dan YS, korban duduk di pinggir pintu sebelah kiri," katanya.
Dalam perjalanan menuju Serang, para tersangka membawa Mustari berputar di wilayah Kota Tangerang. Korban diberikan segelas kecil minuman yang disebutkan pelaku obat masuk angin.
“Pada saat perjalanan korban merasa tidak sadarkan diri, keesokan harinya sekira jam 08.00 WIB, korban tersadar dan bertemu dengan tukang ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan barang-barangnya yang hilang," ungkap Adi.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2.
"Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Viral Video Penggusuran Proyek Pembangunan Tol JORR II, Warganet Terpecah
-
Rumah Dihancurkan, Warga Benda Tangerang Tergusur Proyek Jalan Tol Kunciran
-
Ngedumel, Warga Benda Pasrah Angkut Barang Rumah Digusur Proyek Tol Jokowi
-
10 Ibu Pingsan, Rumah Digusur Paksa Mau Dibangun Jalan Tol Proyek Jokowi
-
Belum Dibayar, Warga Benda Tangerang Diusir dari Lokasi Proyek Tol Kunciran
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
BI Perpanjangan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit Hingga Akhir 2025
-
Hasil Piala Dunia Antarklub 2025: Debut Minor Xabi Alonso, Real Madrid Ditahan Al Hilal
-
Kabar Buruk dari Inggris, Swansea City Depak Nathan Tjoe-A-On
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
Terkini
-
Tersedia 5 Saldo DANA Gratis 17 Juni 2025, Segera Klaim Sekarang!
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Hamili Anak di Bawah Umur di Cikande Serang, Pria Kabur Hingga ke Malaysia
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik