Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 16:47 WIB
Pelaku penganiayaan seorang karyawati minimarket berinisial SS berhasil dibekuk jajaran Polsek Ciledug. [Ist]

Karena panik, pelaku langsung menganiaya SS. Setelah SS terkapar, MZF membawa kabur uang yang dicuri.

SS, karyawati minimarket, tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug. Dia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh rekannya sendiri, Jumat (28/8/2020). [Ist]

"Motifnya karena dia ingin menguasai duit yang di laci minimarket. Karena tidak dikasih dia sakit hati. Pengakuannya sakit hati," ungkap Ali.

"Bawa kabur duit untuk kebutuhan pribadi," tambahnya.

Atas perbuatannya MZF dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga: Diduga Dianiaya Rekannya, Karyawati Minimarket Terkapar

Lalu, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kemudian, Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Penganiayaan jelas, pencurian ada. Dia kena 3 pasal. Pasal 351, 362 dan 365. Sekarang sudah ditahan Polsek Ciledug," tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati minimarket berinisial SS menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri, MZF.

Insiden ini terjadi pada Jumat, (28/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu korba mengalami memar diwajah. Kemudian luka ditangan kiri yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam.

Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Leher Sahri Digorok usai Dikejar-kejar Tetangga

Saat ini, korban tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug.

Load More