Rizki Nurmansyah
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 16:47 WIB
Pelaku penganiayaan seorang karyawati minimarket berinisial SS berhasil dibekuk jajaran Polsek Ciledug. [Ist]

"Penganiayaan jelas, pencurian ada. Dia kena 3 pasal. Pasal 351, 362 dan 365. Sekarang sudah ditahan Polsek Ciledug," tutur Ali.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati minimarket berinisial SS menjadi korban penganiayaan oleh rekannya sendiri, MZF.

Insiden ini terjadi pada Jumat, (28/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu korba mengalami memar diwajah. Kemudian luka ditangan kiri yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam.

Saat ini, korban tengah mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di kawasan Ciledug.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More