SuaraBanten.id - Angka perceraian di Kota Tangerang mengalami lonjakan selama masa pandemi Covid-19. Pengadilan Agama Kelas 1 A Tangerang mencatat hasil putusan perceraian jumlahnya mencapai 1.602 pada periode Januari hingga Juli 2020.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 A Tangerang Kumalasari membeberkan, pada Januari terdapat 278 pasangan yang bercerai. Kemudian Februari ada 142, Maret 208, April 121, Mei 126, dan Juni 277.
"Pada bulan Juli angkanya naik dua kali lipat, yaitu 450 perceraian," kata Kumalasari kepada Suara.com.
Menurut dia lonjakan kasus perceraian itu terjadi lantaran Pengadilan Agama Kelas 1 A Tangerang sempat tak menerima layanan secara tatap muka, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selama tiga pekan pada April pihaknya hanya menerima layanan online.
Kumalasari menjelaskan, ada beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya perceraian. Antara lain perselingkuhan, berzina, mabuk-mabukkan, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, perselisihan terus menerus hingga faktor ekonomi rumah tangga.
"Kalau perselisihan itu seperti salah satu pasangan selingkuh, ada juga meninggalkan pasangannya. Justru faktor ekonomi itu bukan yang paling banyak," ujarnya.
Kumalasari menambahkan, ekonomi bukan melulu menjadi alasan utama penggugat untuk bercerai. Sama halnya dengan pandemi covid-19, tidak bisa disangkutpautkan dengan urusan perceraian.
"Karena nggak semua wanita yang ingin dinikahi itu juga alasannya karena ekonomi. Karena suaminya sayang, tulus dan bisa menyentuh tepat dihatinya insyallah harmonis," tuturnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Baca Juga: Kisah Kiki, Ibu Tiga Anak yang Turut Antre Pengadilan Agama Demi Menjanda
Berita Terkait
-
Kasus Perceraian di Jatim Capai 79 Ribu, Kebanyakan Diajukan Perempuan Akibat Masalah Ekonomi
-
40 Pasangan di Bogor Cerai Tiap Hari, Ternyata Ini 3 Biang Kerok Utamanya
-
PA Jambi Gandeng FKIK UNJA, Hadirkan Psikologi di Proses Hukum
-
Arya Saloka dan Putri Anne Cerai Verstek: Putri Anne Absen Sidang, Tanpa Gono-Gini
-
Arya Saloka Mangkir Lagi! Pengacara Ungkap Bukti dan 2 Saksi di Sidang Cerai
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Cerita Tiga Perempuan Banten Melawan Kanker dan Kerasnya Hidup
-
3 Camat di Pandeglang Dilantik Jadi Pimpinan Dinas dan Badan Strategis
-
Catatan Empat Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang Soal DOB Tangerang Utara dan Tengah
-
Cek Kesehatan di SMAN 6 Tangsel ungkap Fakta Mengejutkan, Siswi Didiagnosa Depresi Ringan
-
Punya Lumbung Padi 'Leuit' Anti-Kelaparan, Mengapa Warga Baduy Tetap Terima Bansos Beras?