Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 26 Agustus 2020 | 10:31 WIB
Ilustrasi suami bakar istri. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraBanten.id - Suami bakar istri di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Istri tersebut bernama Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya hidup-hidup oleh Ainur Rofiq, warga Lowok Waru, Malang, Jawa Timur. Rofiq adalah suaminya sirinya.

“Penganiayaan dengan membakar korban itu terjadi di rumah korban, Jalan KH Mansyur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilaporkan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (25/08/2020).

Suami bakar istri itu itu berawal ketika Ainur Rofiq datang ke rumah istri sirinya.

Baca Juga: Suruh Anak ke Warung Beli Rokok, Suami Bakar Hidup-hidup Istri di Dapur

Kemudian mereka mengobrol di dapur. Saat itu di rumah Siti juga ada Dya Ayu, anak korban.

Rofiq kemudian memanggil anak korban dan menyuruhnya membeli rokok.

Anak korban pun keluar untuk membeli rokok dan menyerahkannya pada tersangka.

Saat itu, anak korban sempat melihat ada gelas plastik warna ungu dan pink berisi bensin.

Kemudian dua botol air mineral yang juga berisi bensin berada di meja makan. Namun Dya ketika itu tak menaruh curiga dan kemudian meninggalkan dapur.

Baca Juga: Keji! Thabrani Tega Bunuh dan Bakar Istri Usai Berhubungan Badan

“Ternyata tak berselang lama, ia mendengar teriakan ibunya dari dapur. Anak korban ini langsung lari ke dapur dan mendapati ibunya dalam keadaan terbakar,” ungkap Widiarti.

Anak korban ini kemudian menyiramkan air ke ibunya untuk memadamkan api yang membakar tubuh ibunya.

Ia kemudian membawa ibunya ke RSUD dr H Moh Anwar dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sumenep.

“Kasus ini sekarang tengah kami tangani. Terkait motif pembakaran korban, saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Widiarti.

Buntut dari aksi kejinya itu, Ainur kini harus meringkuk di penjara. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat (1),(2) subsider 353 ayat (1), (2) subsider 355 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan korban luka berat.

Load More