Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:00 WIB
Aksi penembakan terhadap bos perusahaan pelayaran Sugianto (51), di Ruko Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) siang, terekam jelas CCTV. (Ist)
Lokasi penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Pasal Berlapis

Atas kasus pembunuhan berencana ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga: Sebelum Menembak Sugianto, Tersangka Lima Kali Susun Rencana Pembunuhan

Load More