Pebriansyah Ariefana
Senin, 24 Agustus 2020 | 17:06 WIB
Seorang pria bernama Suprianto alias Harto (29) perkosa S, seorang pemuda 17 tahun dengan cara sodomi. (Suara.com/Ridsha)

Harto menyebut, aksi yang dilakukannya tersebut sama sekali bukan karena ingin mendapatkan uang, melainkan karena hawa nafsu didalam dirinya.

"Saya mengakui perbuatan saya. Saya menyesal. Saya tidak meminta uang kepada korban. Saya melakukan karena saya yakin korban menyukai saya," imbuh Harto.

Atas perbuatannya, Harto bersama barang bukti berupa satu buah milk cleanser atau hanbody, satu buah kaos yang dipakainya, satu buah handphone, dan satu buah kain sarung itu dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 ataa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai 15 tahun.

Kontributor : Ridha Vimanda Nasution

Baca Juga: Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban

Load More