SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang manajemen dan tiga mucikari pengelola tempat hiburan karaoke Venesia BSD ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tempat hiburan berbentuk hotel dan karaoke Venesia yang berlokasi di Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut dirazia lantaran tetap buka di masa Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari hasil razia tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu tiga manajemen, dan tiga orang mucikari.
Baca Juga: Keras! Begini Reaksi Keponakan Prabowo soal Kasus Karaoke Plus-plus di BSD
“Ada 6 tersangka, muncikari tiga, tiga manajemen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Dia menjelaskan, guna mengelabui aparat, lokasi depan karaoke dibuat seolah dalam kondisi tutup.
Namun, di dalamnya para pengunjung bisa menikmati layanan esek-esek.
“Bisa dikatakan tidak terang-terangan karena lampu depan mati semua. Terkesan tutup tapi ada aktivitas,” ungkapnya.
Dari hasil razia itu diketahui, tempat hiburan Venesia di kawasan BSD itu buka sejak awal Juni.
Baca Juga: Polisi Sita Rp 730 Juta Uang Booking Ladies dari Karaoke Venesia BSD
Padahal, jelas-jelas, selama masa pandemi dan PSBB diberlakukan, tempat hiburan harus tutup atau dilarang buka.
“Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak sekitar awal Juni 2020 sampai saat ini di masa pandemi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo, Kamis (20/8/2020) lalu.
Ferdi mengungkapkan, sebanyak 47 perempuan pemandu lagu atau LC di Venesia BSD Karaoke, yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, diamankan. Mereka dan para saksi dibawa ke Bareskrim.
Tak hanya LC, pihak manajemen yang berjumlah 3 orang dan Muncikari 3 orang ikut diamankan.
Dari penggerebekan itu, kata Ferdi, sejumlah barang bukti diamankan. Salah satunya adalah uang tunai senilai Rp 730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial (PSK).
“Selanjutnya ada 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, mesin penghitung uang 1 unit dan 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja. Lalu Kwitansi 2 bundel, Voucher ladies 1 bundel tanggal 19 agustus 2020, hingga Kwitansi Hotel 2 lembar tgl 19 agustus 2020,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
-
Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar