SuaraBanten.id - Anak vokalis Jamrud Krisyanto kecelakaan. Sehingga dia tak menghadiri sidang sengketa Pilkada Pandeglang 2020 di Kantor Gakkumdu Pandeglang, Jumat (21/8/2020) sore ini.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi tersebut beragendakan putusan gugatan yang diajukan Krisyanto.
Krisyanto bersama pasangannya Hendra Pranova maju dalam kontestasi Pilkada Pandeglang sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Terkait ketidakhadiran Krisyanto, Hendra mengatakan vokalis band rock Jamrud itu tak bisa datang karena tengah terkena musibah.
Baca Juga: Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilkada, Krisyanto Jamrud Kena Musibah
Anak dari pelantun Selamat Ulang Tahun tersebut mengalami kecelakaan.
Namun Hendra tak menjelaskan lebih detail terkait kecelakaan yang menimpa anak Krisyanto.
"Beliau kena musibah anaknya kecelakaan, jadi belum bisa ke sini. Lagi mengurus asuransi dan menjalani pengobatan di rumah sakit," jelas Hendra, Jumat (21/8/2020).
Gugatan Ditolak
Sementara itu, pihak Bawaslu menolak gugatan terhadap KPU Pandeglang yang diajukan pasangan Krisyanto-Hendra Pranova.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum
Keputusan ini membuat pasangan seniman tersebut mengikuti kontestasi Pilkada Pandeglang 2020 dipastian pupus.
Dari pantauan SuaraBanten.id, pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat pembacaan putusan berlangsung sekitar 25 menit, bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova serta tim kuasa hukumnya baru tiba di lokasi sidang.
Namun karena sudah memasuki waktu Salat Jumat, sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB. Setelah skors dicabut, pembacaan putusan pun dilanjutkan.
"Menutuskan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ade.
Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.
Salah satu permohonan yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh. Namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak lengkap.
Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.
Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang-benderang.
"Intinya kurang puas lah sebab bukti yang sudah detail dan jelas," ujarnya.
Lantaran itu, Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berupaya mengambil langkah hukum selanjutnya agar tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.
"Insya Allah kita akan melakukan langkah-langkah hukum lain, tapi kita diskusi dengan kuasa hukum terlebih dulu langkah kedepannya," terangnya.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Gestur Puan Maharani Bertemu dengan Jokowi di WWF ke-10 Disorot, Netizen Senggol Hasto
-
Puan Bukber di Rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Membelot dari PDIP? Begini Kata Hasto
-
Qodari: Hasto PDIP Stop Halusinasi, Terima Pil Pahit Ganjar-Mahfud Kalah
-
Ganjar di Ambang Kekalahan, Puan Kutip Ucapan Sang Kakek: Sulit Lawan Bangsa Sendiri
-
Jamrud Rilis Lagu "Tentang Dirimu" Tanpa Lirik Konyol
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
Kuasa Hukum Buka Suara Soal Video Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh, Sebut Ada Kesalahpahaman
-
Viral Hikmatullah Anggota DPRD Cilegon Tabrak Buruh yang Tengah Demo PT Bungasari
-
Tarbuai Rayuan Pria di Aplikasi Kencan, Motor Perempuan Asal Pamarayan Raib
-
Modus Buang 'Aura Kotor' Dukun Cabul di Serang Gagahi Korban di Cipocok Jaya
-
Terseret Ombak, Bocah Laki-laki Hilang di Pantai Karangbolong Serang