Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 18:13 WIB
Vokalis Jamrud Krisyanto mengaku siap maju jadi Cabup Pandeglang. [Suara.com/Saepulloh]

Dari pantauan SuaraBanten.id, pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat pembacaan putusan berlangsung sekitar 25 menit, bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova serta tim kuasa hukumnya baru tiba di lokasi sidang.

Namun karena sudah memasuki waktu Salat Jumat, sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB. Setelah skors dicabut, pembacaan putusan pun dilanjutkan.

"Menutuskan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ade.

Baca Juga: Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilkada, Krisyanto Jamrud Kena Musibah

Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.

Salah satu permohonan yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh. Namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak lengkap.

Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.

Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang-benderang.

"Intinya kurang puas lah sebab bukti yang sudah detail dan jelas," ujarnya.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum

Lantaran itu, Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berupaya mengambil langkah hukum selanjutnya agar tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.

Load More