SuaraBanten.id - Vokalis Jamrud Krisyanto tak ikut menghadiri sidang sengketa Pilkada Pandeglang 2020 di Kantor Gakkumdu Pandeglang, Jumat (21/8/2020).
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi tersebut beragendakan putusan gugatan yang diajukan Krisyanto.
Seperti diketahui, Krisyanto bersama pasangannya Hendra Pranova maju dalam kontestasi Pilkada Pandeglang sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Terkait ketidakhadiran Krisyanto, Hendra mengatakan vokalis band rock Jamrud itu tak bisa datang karena tengah terkena musibah.
Anak dari pelantun Selamat Ulang Tahun tersebut mengalami kecelakaan.
Namun Hendra tak menjelaskan lebih detail terkait kecelakaan yang menimpa anak Krisyanto.
"Beliau kena musibah anaknya kecelakaan, jadi belum bisa ke sini. Lagi mengurus asuransi dan menjalani pengobatan di rumah sakit," jelas Hendra, Jumat (21/8/2020).
Gugatan Ditolak
Sementara itu, pihak Bawaslu menolak gugatan terhadap KPU Pandeglang yang diajukan pasangan Krisyanto-Hendra Pranova.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak Bawaslu, Vokalis Jamrud Tempuh Jalur Hukum
Keputusan ini membuat pasangan seniman tersebut mengikuti kontestasi Pilkada Pandeglang 2020 dipastian pupus.
Dari pantauan Banten.Suara.com, pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat pembacaan putusan berlangsung sekitar 25 menit, bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Hendra Pranova serta tim kuasa hukumnya baru tiba di lokasi sidang.
Namun karena sudah memasuki waktu Salat Jumat, sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB. Setelah skors dicabut, pembacaan putusan pun dilanjutkan.
"Menutuskan, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ade.
Dalam pertimbangannya, majelis menyampaikan bahwa dalil yang digunakan pemohon tidak terbukti.
Salah satu permohonan yang diajukan terkait berkas dukungan perbaikan sebanyak 69.548 dukungan yang diserahkan di lantai bawah kantor KPU pada 27 Juli 2020 berkas dukungan lengkap dan utuh. Namun setelah berkas dibawa ke gedung atas KPU, berkas tidak lengkap.
Majelis beranggapan, permohonan pemohon tidak terbukti. Sebab, proses pemindahan berkas dukungan tersebut disaksikan oleh termohon dan pemohon.
Langkah Hukum Lain
Menanggapi putusan majelis, Hendra menyatakan ketidakpuasan. Dia menyatakan, bukti yang disodorkan sudah terang-benderang.
"Intinya kurang puas lah sebab bukti yang sudah detail dan jelas," ujarnya.
Lantaran itu, Hendra bersama Krisyanto serta tim kuasa hukumnya akan berupaya mengambil langkah hukum selanjutnya agar tetap bisa ikut dalam kontestasi politik lokal di Pandeglang.
"Insya Allah kita akan melakukan langkah-langkah hukum lain, tapi kita diskusi dengan kuasa hukum terlebih dulu langkah kedepannya," terangnya.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Tuntutan, Hasto Ngaku Sudah Siapkan Pleidoi
-
Adik Ipar Bupati dan Adik Cagub Banten Dituding Curang di Pilkada Pandeglang, Muncul Istilah DPT Tegak Lurus
-
Gestur Puan Maharani Bertemu dengan Jokowi di WWF ke-10 Disorot, Netizen Senggol Hasto
-
Puan Bukber di Rumah Ketua TKN Prabowo-Gibran, Membelot dari PDIP? Begini Kata Hasto
-
Qodari: Hasto PDIP Stop Halusinasi, Terima Pil Pahit Ganjar-Mahfud Kalah
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Terkini
-
Babak Baru Polda Banten, Brigjen Hengky Resmi Jabat Kapolda, Ini PR Besar yang Menantinya
-
Cara Masyarakat Badui Dukung Program Ketahanan Pangan
-
10 Ciri Anak Mengalami Speech Delay dan Cara Mengatasinya
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan
-
Raih Predikat Best Domestic Custodian Bank, BRI Kukuhkan Posisi dengan Asset Under Custody Terbesar