Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:00 WIB
Pengurus DPD II Partai Golkar Kota Cilegon saat menyampaikan pemecatan dua pengurus, yakni Sahruji dan Sam’un yang terbukti membelot pada Pilkada Kota Cilegon 2020. [Foto: BantenHits.com]

Sutisna membeberkan, pemecatan Sahruji dilakukan bedadarkan hasil rapat pleno yang diikuti oleh para pengurus Partai Golkar se-Kota Cilegon, 27 Juli 2020 lalu.

Seluruh pengurus telah menyepakati bahwa Sahruji harus diberi sanksi karena sudah melenceng dari ketentuan partai.

"Hasil rapat terkait pleno yang sudah diputuskan selanjutnya sudah kita kirimkan ke DPD Golkar Provinsi Banten. Bahwa kita ingin Sahruji dikeluarkan dari Goklar dan kepengurusan partai Golkar," bebernya.

Saat disinggung terkait keanggotaan Sahruji sebagai kader Golkar, Sutisna mengatakan pihaknya pun telah menyampaikan usulan agar Sahruji dikeluarkan dari keanggotaan partai.

Baca Juga: Timses Suharsono-Totok Sudarto Yakin Tak Ada Poros Tengah di Pilkada Bantul

Namun hal tersebut merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

"Terkait keanggotaan itu wilayah DPP Golkar, kita juga sudah mengirimkan usulannya berbarengan dengan ke DPD," imbuhnya.

Load More