SuaraBanten.id - DPD II Golkar Cilegon memecat dua petinggi pengurus partainya di Kota Cilegon karena membelot dalam Pilkada Kota Cilegon 2020.
Pemecatan Sahruji dan Sam'un disampaikan Sekretaris DPD II Golkar Cilegon, Sutisna Abas, Senin (17/8/2020) lalu.
Sahruji diketahui menjabat Wakil Ketua DPD II bidang Koperasi, Wiraswasta, UMKM, Buruh, Tenaga Kerja, Tani dan Nelayan.
Sementara Sam'un merupakan Wakil Sekretaris DPD II Golkar Cilegon.
Sahruji dan Sam’un, secara terang-terangan membelot dengan mendukung pasangan Iye Iman Rohiman–Awab pada Pilkada Kota Cilegon 2020.
Padahal Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto telah mengusung pasangan Ratu Ati Marliati–Sokhidin.
Sahruji dan Sam'un dinyatakan terbukti melanggar AD/ART Partai Golkar terkait sikap politiknya yang mendukung pasangan lain pada Pilkada Kota Cilegon 2020.
Pengurus DPD II Golkar Cilegon juga telah memiliki bukti foto, maupun pemberitaan terkait jabatan Sahruji dalam susunan tim pemenangan Iye-Awab sebagai ketua tim pemenangan.
"Pak Sahruji telah menjadi tim pemenangan Iye-Awab. Padahal kita tahu bahwa Golkar memutuskan mengusung Ati-Sokhidin," kata Sutisna dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Timses Suharsono-Totok Sudarto Yakin Tak Ada Poros Tengah di Pilkada Bantul
"Karena itu jika ada salah satu kader atau pengurus Partai Golkar yang tidak mendukung, maka partai harus mengambil tindakan karena itu telah melanggar AD/ART partai," jelasnya.
Sutisna membeberkan, pemecatan Sahruji dilakukan bedadarkan hasil rapat pleno yang diikuti oleh para pengurus Partai Golkar se-Kota Cilegon, 27 Juli 2020 lalu.
Seluruh pengurus telah menyepakati bahwa Sahruji harus diberi sanksi karena sudah melenceng dari ketentuan partai.
"Hasil rapat terkait pleno yang sudah diputuskan selanjutnya sudah kita kirimkan ke DPD Golkar Provinsi Banten. Bahwa kita ingin Sahruji dikeluarkan dari Goklar dan kepengurusan partai Golkar," bebernya.
Saat disinggung terkait keanggotaan Sahruji sebagai kader Golkar, Sutisna mengatakan pihaknya pun telah menyampaikan usulan agar Sahruji dikeluarkan dari keanggotaan partai.
Namun hal tersebut merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Berita Terkait
-
PSI Timang-timang Usulan Golkar Mau Pisahkan Pileg dan Pilpres
-
Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis
-
Airlangga Dorong Simpanan Koperasi Dijamin LPS, UU Bakal Diamendemen
-
Nvidia Siapkan Rp80,5 Triliun Beli Lahan di Batam, Buru Bisnis Data Center AI
-
Harga BBM Pertalite Tetap Hingga Akhir Tahun Dibanderol Rp10.000/Liter
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano