Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 22:22 WIB
MDY (20), remaja pelaku pencabulan anak di bawah umur, kini ditahan di Mako Polres Pandeglang, Banten. [Ist]

SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan seorang remaja di Pandeglang, Banten, MDY (20). Bermodus bakal menikahi, ia mencabuli gadis di bawah umur.

Aksi pencabulan pelaku diketahui keluarga korban dan menggiringnya ke Polres Pandeglang.

Kekinian, MDY harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang.

Diketahui, pelaku dan korban berinisial EL, yang masih duduk di bangku SMA, merupakan sepasang kekasih.

Baca Juga: Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...

Keduanya pertama kali bertemu saat pelaku mengambil kelapa di dekat rumah korban.

Benih-benih cinta diantara keduanya pun tumbuh hingga akhirnya berpacaran sejak Mei 2020 lalu.

Seiring berjalannya waktu, pelaku melakukan hubungan yang terlarang. Remaja itu mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun itu.

Akibatnya, korban terlambat datang bulan. Stres dengan keadaanya, EL kabur ke Jakarta.

Setelah beberapa waktu kabur, EL kembali ke rumahnya dan diinterogasi oleh keluarga.

Baca Juga: Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat

Dalam interogasi itu korban mengaku sudah terlambat datang bulan.

"Pelaku ini datang ke rumah korban niatnya untuk menjenguk karena korban sempat pergi ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020).

"Di sanalah pelaku diinterogasi oleh orang tua korban. Wwalnya susah untuk terbuka tapi akhirnya pelaku dan korban jujur bahwa telah berbuat hubungan suami istri," bebernya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban membawa MDY ke Polres Labuan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Pandeglang.

Remaja itu dipolisikan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

"Jadi pelaku ini modusnya akan menikahi korban jika korban mengikuti kemauan si pelaku untuk melakukan hubungan suami istri tersebut," ungkap Nandar.

Atas perbuatannya, remaja tersebut diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Load More