SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan seorang remaja di Pandeglang, Banten, MDY (20). Bermodus bakal menikahi, ia mencabuli gadis di bawah umur.
Aksi pencabulan pelaku diketahui keluarga korban dan menggiringnya ke Polres Pandeglang.
Kekinian, MDY harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang.
Diketahui, pelaku dan korban berinisial EL, yang masih duduk di bangku SMA, merupakan sepasang kekasih.
Keduanya pertama kali bertemu saat pelaku mengambil kelapa di dekat rumah korban.
Benih-benih cinta diantara keduanya pun tumbuh hingga akhirnya berpacaran sejak Mei 2020 lalu.
Seiring berjalannya waktu, pelaku melakukan hubungan yang terlarang. Remaja itu mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun itu.
Akibatnya, korban terlambat datang bulan. Stres dengan keadaanya, EL kabur ke Jakarta.
Setelah beberapa waktu kabur, EL kembali ke rumahnya dan diinterogasi oleh keluarga.
Baca Juga: Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...
Dalam interogasi itu korban mengaku sudah terlambat datang bulan.
"Pelaku ini datang ke rumah korban niatnya untuk menjenguk karena korban sempat pergi ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020).
"Di sanalah pelaku diinterogasi oleh orang tua korban. Wwalnya susah untuk terbuka tapi akhirnya pelaku dan korban jujur bahwa telah berbuat hubungan suami istri," bebernya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban membawa MDY ke Polres Labuan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Pandeglang.
Remaja itu dipolisikan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
"Jadi pelaku ini modusnya akan menikahi korban jika korban mengikuti kemauan si pelaku untuk melakukan hubungan suami istri tersebut," ungkap Nandar.
Atas perbuatannya, remaja tersebut diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Tolak Kerja Sama TPA Bangkonol, Warga Buang Sampah di Kantor Bupati Pandeglang
-
Sering Mangkir, Guru Ngaji Cabuli 9 Gadis di Puncak Akhirnya Ditahan Polisi
-
Jebak Anak Tiri Bikin Video hingga 20 Kali Dicabuli, Aksi Licik IS Nyamar jadi Bos Mafia Terbongkar!
-
Biadab! Pak RT di Lenteng Agung Cabuli Bocah Laki-laki, Pengakuan Korban Bikin Merinding!
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Rahasia Ekonomi Suku Badui: Kencur dan Jahe Hasilkan Jutaan Rupiah
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
-
Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru
-
Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!