SuaraBanten.id - Aksi bejat dilakukan seorang remaja di Pandeglang, Banten, MDY (20). Bermodus bakal menikahi, ia mencabuli gadis di bawah umur.
Aksi pencabulan pelaku diketahui keluarga korban dan menggiringnya ke Polres Pandeglang.
Kekinian, MDY harus mendekam di ruang tahanan Mako Polres Pandeglang.
Diketahui, pelaku dan korban berinisial EL, yang masih duduk di bangku SMA, merupakan sepasang kekasih.
Baca Juga: Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...
Keduanya pertama kali bertemu saat pelaku mengambil kelapa di dekat rumah korban.
Benih-benih cinta diantara keduanya pun tumbuh hingga akhirnya berpacaran sejak Mei 2020 lalu.
Seiring berjalannya waktu, pelaku melakukan hubungan yang terlarang. Remaja itu mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun itu.
Akibatnya, korban terlambat datang bulan. Stres dengan keadaanya, EL kabur ke Jakarta.
Setelah beberapa waktu kabur, EL kembali ke rumahnya dan diinterogasi oleh keluarga.
Baca Juga: Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat
Dalam interogasi itu korban mengaku sudah terlambat datang bulan.
"Pelaku ini datang ke rumah korban niatnya untuk menjenguk karena korban sempat pergi ke Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, dikutip dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020).
"Di sanalah pelaku diinterogasi oleh orang tua korban. Wwalnya susah untuk terbuka tapi akhirnya pelaku dan korban jujur bahwa telah berbuat hubungan suami istri," bebernya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban membawa MDY ke Polres Labuan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Pandeglang.
Remaja itu dipolisikan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
"Jadi pelaku ini modusnya akan menikahi korban jika korban mengikuti kemauan si pelaku untuk melakukan hubungan suami istri tersebut," ungkap Nandar.
Atas perbuatannya, remaja tersebut diancam pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Dituding Lambat Tangani Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Polda NTT Sampaikan Fakta Ini di DPR
-
Pantai Ciputih, Wisata Terjangkau dengan Pesona Cantik di Pandeglang
-
Potret Bangunan Sekolah Rusak di Pandeglang
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Bukan Cuma Pantai Carita, Ini 7 Alasan Pandeglang Jadi Destinasi Kuliner yang Tak Boleh Dilewatkan
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan