Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 17:07 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita. [Suara.com/Saepulloh]

Sebab, lanjutnya, jangankan seorang bupati, siapapun yang meminta doa, ia mempersilakan.

Camat Cigeulis menambahkan, apa yang disampaikannya saat itu tidak melanggar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab ia hanya meminta dukungan doa saja.

"Gak (ada perintah dari bupati) itu murni dari hati sanubari saya. Jangankan pimpinan, bupati, siapapun ketika meminta doa, ya mari kita doakan dengan cita-cita yang bagus. Gak (melanggar) karena sekali lagi itu hanya mendoakan saja," ujarnya.

Terkait pemeriksaan oleh Bawaslu Pandeglang, Camat Cigeulis Subro mengaku mendapat 20 pertanyaan.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Bupati Pandeglang Tidak Pasang Stiker di Paket Bansos

Ia juga mengaku sudah siap dengan keputusan apapun dari Bawaslu.

"Mungkin setelah ini di pleno-kan. Siap (menerima keputusan apapun dari Bawaslu)," tandasnya.

Sementara itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, hari ini ada lima orang yang dipanggil terkait kasus ini.

Diantaranya Camat Cigeulis Subro Mulisi, perangkat Desa Tarumanegara dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, Bawaslu Pandeglang memiliki waktu lima hari untuk memutuskan perkara tersebut.

Baca Juga: Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat

"Kita secepatnya akan melakukan kajian internal, hari minggu itu sudah ada hasil," singkat Fauzi.

Load More