SuaraBanten.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Badja mewanti-wanti Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban agar tidak menempelkan stiker bergambar dirinya di paket bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Sebab hal itu, berpotensi melanggar pasal 71 ayat 3 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Apalagi, kedua politisi tersebut berencana akan berduet kembali di Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal itu disampaikan Rahmat saat melakukan supervisi ke Kantor Bawaslu Pandeglang, Kamis (13/8/2020).
"Kita imbau. Kenapa imbauan? Karena bisa diindikasikan pelanggaran pasal 71 ayat 3, karena menggunakan program pemerintah, jika yang bersangkutan ingin maju," kata Rahmat kepada Suarabanten.id.
Untuk diketahui, Pasal 71 ayat (3) UU Pemilu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Divisi Penyelesaian Sengketa itu hanya menitikberatkan bagi bupati yang berencana akan maju kembali terkait penempelan gambar bupati.
"Kalau yang nggak mau maju lagi ya nggak ada masalah, tapi kalau mau maju ya hati-hati (melanggar) ayat pasal 17 ayat 3. Kalau imbauan dari Mendagri juga sudah jelas. Kalau dari Bawaslu, lebih baik jangan lah," katanya.
Karena itu, ia menyarankan supaya paket sembako tersebut dibuat atas nama pemerintah daerah Pandeglang, sebab dalam pemerintah daerah di dalamnya ada Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Apalagi, kata dia, saat ini menjelang pendaftaran calon.
"Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pastinya ada (unsur) bupati dan wakil bupati. Tapi kalau nempel foto bupati, gimana yah menjelang enam bulan penetapan calon. Sebab, 26 September sudah kampanye, jadi tolong hati-hati. Tapi saya yakin bijak dalam hal ini," katanya.
Baca Juga: Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat
Namun, Rahmat enggan mengomentari perkara kasus yang tengah ditangani Bawaslu Pandeglang soal dugaan Camat Cigeulis yang diduga mengajak warga mendukung petahana karena tengah dilakukan penyelidikan.
Menurutnya, bagi pejabat daerah seperti bupati wakil bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) yang akan mengikuti kontestasi akan menjadi titik pengawasan Bawaslu soal netralitas ASN.
"Semua yang berkaitan dengan daerah yang sedang ataupun tinggi ada potensi pelanggaran netralitas ASN karena ada kemungkinan petahana maju, siapa pun wakil bupati maju, netralitas ASN jadi titik pengawas,"ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, paket bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos) beberapa waktu.
Lantaran bantuan yang didistribusikan ke tiap kecamatan dimasukan ke dalam goody bag bergambar Bupati dan Wakil Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban. Seperti yang ditemukan di Kecamatan Cibitung.
Dari sejumlah foto yang beredar, nampak ratusan bantuan dari Baznas Kabupaten Pandeglang kemudian dimasukkan kedalam goodie bag bergambar Irna-Tanto dengan tulisan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi