Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 16:04 WIB
Ilustrasi sabu. [Ist]

SuaraBanten.id - MR (31), warga Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi sabu.

Buruh serabutan itu diamankan di bangunan bekas warung saat tengah asyik 'nge-fly' menghisap sabu, Kamis (13/8/2020).

Penangkapan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang ini berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, juga 2 plastik berisi kristal bening diduga sabu.

Baca Juga: Dihadang Kawat Berduri, Ratusan Buruh Tak Bisa Demo saat Ada Jokowi di MPR

"Berbekal informasi warga, tim bergerak melakukan penyelidikan untuk mengintai bangunan bekas warung yang kerap digunakan pelaku untuk memakai narkoba," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono disadur dari Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (14/8/2020).

Tahu tersangka ada di dalam bangunan bekas warung, petugas langsung menyergapnya.

Saat itu, tersangka tengah duduk sambil memegang 2 plastik bening diduga sabu, dan di depannya terdapat bong yang tergeletak di lantai.

"Saat ditangkap tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Kepada polisi, buruh serabutan tersebut mengaku sudah beberapa kali mengonsumi narkoba. Alasannya supaya tubuh tetap fit.

Baca Juga: Saat Jokowi Pakai Baju Adat Suku Sabu di Sidang Tahunan MPR

Barang haram itu dibeli tersangka dari seseorang warga yang mengaku dari Tangerang.

Hanya saja, tersangka tidak mengenal secara langsung si pengedar, lantaran transaksi pembelian dilakukan lewat komunikasi telepon.

"Komunikasi lewat telepon. Setelah harga disepakati, tersangka melakukan transfer dan selanjutnya mengambil barang pesanan di tempat yang disebutkan si pengedar," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji menambahkan.

Load More