SuaraBanten.id - Sebanyak 9 pelajar di Tangerang tawuran hingga banjir darah di dekat Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten. Tawuran itu menyebabkan luka parah.
Di antara pelajar yang tawuran hingga tangannya putus dibacok. Kini Tim Garuda Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta menetapkan 9 pelajar itu sebagai tersangka dan sudah ditangkap.
Tawuran itu terjadi Jalan Parimeter Utara Soetta. Tawuran tersebut terjadi Selasa (4/8/2020) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Kesembilan tersangka tersebut yakni, AMP (17) Siswa SMK Setia Gama, Kalideres Jakarta Barat yang pada kelas X dan XI juga bersekolah SMK Yadika 3 Jakarta Barat, APR (19) Siswa SMK Patriot Nusantara, MFF (20) siswa SMK Yadika 3. Sementara lima siswa lainnya merupakan siswa SMKS Teknologi Teluk Naga yakni, AFF (16), KR (17), ES (17), FSM (16), MF (17), dan GA (17).
Baca Juga: Tawuran di Wilayah Bandara Soetta, 1 Pelajar Putus Tulang Pengumpil Tangan
Akibat peristiwa tersebut, R (16) yang merupakan siswa SMKS Teknologi Teluk Naga mengalami luka berat di bagian kepala, tangan dan dada.
Kapolresta Metro Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, sembilan tersangka tersebut diamankan lantaran membawa senjata tajam berbentuk celurit dan samurai saat tawuran Selasa (4/8/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tiga diantaranya AMP, APR dan MFF bahkan menggunakan sajam tersebut hingga mengakibatkan R luka berat,” katanya saat menggelar konferensi Pers di Polresta Bandara Soetta, Kamis (13/8/2020) kemarin.
Hingga kini R masih belum bisa dimintai keterangan lantaran mengalami luka di kepala akibat sabetan celurit, tulang pengumpil tangan kanan putus, dan luka di bagian dada.
Tujuh tersangka masih berstatus di bawah umur, sementara dua lainnya sudah berumur lebih dari 17 tahun. Atas perbuatannya, sembilan orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta.
Baca Juga: ABG Cilincing Saban Sore Tawuran di Laut, Warga: Mereka Lebih Galak
Mereka dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1952, Pasal 170 KUHP Pidana, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
-
Bandara Soetta Bantah Isu Kebakaran, Deputi Komunikasi Sebut Ada Pabrik Plastik yang Terbakar
-
H-2 Lebaran, Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Menurun
-
Menjamin Penumpang Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Pelita Air Lakukan Inspeksi Keselamatan
-
Hampir Rampung, Pembangunan Overlay Runway Selatan Bandara Soetta Capai 83,98 Persen
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
KUR BRI Dukung Suryani, Kartini Modern yang Jadi Pejuang Ekonomi Melalui Usaha Kelontong
-
Ratusan Buruh Demo Pabrik Sepatu Gegara THR Tak Sesuai, Disnaker Lebak Panggil Manajemen
-
Kunjungan Wisatawan ke Serang Selama Libur Lebaran Capai 261.295 Orang, Terbanyak ke Pantai Anyer
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar