Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 01:05 WIB
Polresta Bandara Soetta menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku tawuran di Jalan Parimeter Utara, Kamis (13/8/2020). [Foto: BantenNews.co.id]

Atas perbuatannya, sembilan pelaku tawuran tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta.

Mereka dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 KUHP Pidana, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Load More