SuaraBanten.id - Kesedihan menyelimuti Sukaesih, ibunda Gina Lusiana siswi berprestasi dari Kampung Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah mengetahui putrinya gagal diterima di SMA negeri di wilayahnya. Hal itu dikarenakan adanya aturan jalur zonasi yang ditetapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Sambil berlinang air mata, Sukaesih menceritakan awal putri sulungnya gagal dalam seleksi PPDB 2020. Lantaran masih bingungnya sang putri saat mendaftar PPDB secara online. Sehingga salah memasukkan kriteria pada saat pendaftaran.
"Awalnya itu pas daftar katanya salah, harusnya dia kriterianya itu jalur berprestasi. Tapi karena masih bingung, jadi ikut teman-temannya milih yang zonasi. Padahal putri saya ini ranking pertama pas di SMP 3 Pakuhaji," ungkapnya saat ditemui di Kota Serang, Rabu (12/8/2020) sore.
Kesalahan pemilihan kriteria PPDB Online 2020 baru diketahui saat hasil pengumuman PPDB 2020 keluar pada bulan Juli lalu. Nama sang putri tidak ada dalam daftar siswa-siswi yang diterima SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang yang merupakan satu-satunya SMA Negeri yang ada di Kecamatan Pakuhaji.
"Sebenarnya saya sih udah pede bakal keterima, karena dapat info juga kalau berprestasi pasti masuk. Tapi waktu itu malah enggak ada namanya. Setelah ditelusuri ternyata memang anak saya salah masukin kriteria. Bukannya yang berprestasi malah yang zonasi," ujarnya.
Tak Terdaftar
Kekecewaan Sukaesih makin bertambah. Pasalnya, harapan tetap menyekolahkan putrinya ke SMA negeri tetap nihil usai jalur afirmasi yang ditempuh melalui panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang justru tidak ada kejelasan.
Bukan hanya tidak diterima. Nama sang putri malah tidak masuk sama sekali dalam siswa-siswi yang mendaftar jalur afirmasi di SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Padahal, diakui Sukaesih, jika putrinya sangat ingin sekali bisa bersekolah di SMA Negeri.
"Iya katanya bisa (jalur afirmasi), asal punya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Kebetulan kan kita memang keluarga tidak mampu, dan KIP juga ada. Daftarlah kita waktu itu minta tolong ke Ibu Lilis (orang tua siswi lain) yang ngumpulin, ada 5 orang. Lama nunggu, tapi enggak ada kejelasan sampai hasilnya keluar. Ditelusuri ke pihak panitianya oleh Bu Lilis malah katanya (panitia) di pendaftaran aja engga ada nama anak saya," terangnya sambil menyeka air mata.
Baca Juga: Enggak Ada Akhlak, Usai Diobati, Pemuda di Serang Gasak Motor Bidan
Realitas itu tak hanya membuat Sukaesih sedih. Tapi juga sering susah tidur dikarenakan memikirkan nasib putrinya tersebut. Bahkan, disebut Sukaesih jika putrinya sekarang jadi pemurung dan susah makan akibat gagal masuk sekolah yang diinginkan.
Meski diungkapkan jika masuk ke sekolah swasta bisa saja dipaksakan. Akan tetapi, masuk sekolah negeri merupakan sebuah harapan dan keinginan. Karena menurutnya, masuk sekolah negeri bisa membantu meringankan beban orang tua yang notabene merupakan kelurga tidak mampu.
"Sedih saya, susah tidur mikirin anak. Soalnya dia juga murung, makan susah. Karena dari sejak kelas 2 SMP pengen sekolah ke situ (SMA Negeri 20). Kalau ke negeri kan biayanya enggak besar, beda sama swasta. Itu bisa meringankan kami para orang tua," keluhnya.
Di-PHP
Di lain pihak, Lilis Kastiri merasa kecewa lantaran di-PHP oleh Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 20 Kabupaten Tangerang. Bukan saja gagal diterima, tapi nama siswi-siswi yang berkasnya dititipkan ke yang bersangkutan justru tidak masuk sama sekali dalam berkas pendaftaran.
"Setelah daftar online anak kita enggak masuk, kata Ketua Panitia bisa, asal punya SKTM sama KIP. Karena kebetulan punya, ya sudah saya masukkin. Saya ajak juga yang lain. Saya kumpulin, ada 5 orang. Saya titipin ke panitia PPDB. Dia (panitia) bilang sudah masuk, aman," kata Lilis.
Berita Terkait
-
Geger Cesium-137! KLH Segel Pabrik di Serang yang Diduga Cemari Udang Ekspor, Sanksi Pidana Menanti
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Kronologi Blunder Digital DPRD Kota Serang: Detik-Detik Akun Wakil Rakyat Jadi Lapak Judi Online
-
Geger! Akun Instagram Wakil Rakyat DPRD Kota Serang Tiba-Tiba Promosikan Judi Online
-
Korupsi KPRI Kemenag Pandeglang: Mantan Ketua Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Era Digital, BRI dan Dukcapil Kerja Sama Tingkatkan Layanan Integrasi Data Nasabah
-
Gerah Nonton Video Prabowo, Publik Serukan Aksi Datang Terlambat ke Bioskop 15 Menit