SuaraBanten.id - Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang mahasiswa berinisial F (30) lantaran kedapatan menggunakan surat hasil tes swab Covid-19 palsu.
Penangkapan itu dilakukan lantaran pemuda itu memalsukan dokumen penerbangan menuju Jayapura, Papua pada14 Juli 2020 lalu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes, Adi Ferdian mengatakan, awal kasus ini terkuak setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soekarno-Hatta mencurigai dua calon penumpang Garuda Indonesia GA-656 Jakarta - Jayapura berinisial F dan AAU (15).
Dari adanya kejanggalan itu, petugas KKP Kelas I Utama Soekarno-Hatta pun membawa kedua calon penumpang tersebut ke Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa.
Baca Juga: 9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa surat hasil swab dengan keterengan negatif Covid-19 yang digunakan oleh tersangka ternyata palsu.
"Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulisnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal," kata Adi kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Adi mengemukakan, surat hasil tes swab berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Asrama Haji Pondok Gede yang digunakan oleh tersangka dapat dipastikan palsu lantaran dalam surat tersebut tertulis dikeluarkan pada 13 Juli 2020.
Padahal, Asrama Haji Pondok Gede diketahui terakhir digunakan sebagai tempat karantina dan pemeriksaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 31 Mei 2020.
"Surat dapat dipastikan palsu karena fasilitas Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, terakhir operasional adalah pada tanggal 30 Mei 2020," ujar Adi.
Baca Juga: Rasisme yang Dialami Mahasiswa Papua:"Di Papua sudah pakai baju?"
Atas perbuatannya, tersangka F pun dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Rencana tindak lanjut tim akan menelusuri dan mengamankan pelaku yang membuat surat palsu," pungkas Adi.
Berita Terkait
-
Ricuh! Gas Air Mata dan Batu Terbang di Demo Papua Merdeka, Makassar
-
Mahasiswa-Masyarakat Papua Gelar Aksi Tolak Transmigrasi dan PSN
-
Konflik Memanas, IPMMO Desak Penarikan Total Militer dari Intan Jaya
-
Beasiswa Otsus Papua: Mahasiswa Terancam Putus Kuliah Dan Dideportasi
-
Viral Mahasiswa Papua Dipukuli Sekelompok Ormas Di Kupang NTT, Begini Kata Kapolda
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh