Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 10 Agustus 2020 | 20:01 WIB
Ilustrasi--Surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari oknum apoteker. (Facebook)

Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Rencana tindak lanjut tim akan menelusuri dan mengamankan pelaku yang membuat surat palsu," pungkas Adi.

Load More