Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 09 Agustus 2020 | 16:23 WIB
Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. (Bantenhits)

”Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini maka akan dilakukan penahanan,” kata Hakim.

Sementara itu Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengaku lamanya kasus karena telah pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun selalu gagal.

“Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan tindak pidana ringan, kami menghimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang,” jelasnya.

Baca Juga: Sempat Kirim Pesan ke Korban, Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diburu Polisi

Load More