SuaraBanten.id - Seorang penjual sosis di Tangerang, Banten divonis bersalah pengadilan karena menolak melayani pembelinya. TA (43), penjual sosis itu berjualan di Jalan Jawa Pinggi Danau Situbulakan, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Dia divonis bersalah dihukum masa percobaan selama 2 bulan.
Bukan tanpa alasan, Ia dihukum karena terlibat cekcok dengan NC salah seorang konsumen yang ingin membeli barang dagangannya.
Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 lalu. Di mana NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun, TA enggan melayani NC lantaran khawatir tidak akan membayar.
Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami dari TA menghampiri NC dan melayani pembelian sosisnya.
Secara tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuatnya. NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya di meja.
Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam. Ia menghampiri dan menarik kerudung NC. Bahkan, TA tega mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.
Atas dasar tersebut NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang. Beberapa tahun berlalu, saat ini kasus tersebut sudah sampai ke persidangan Tidak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang pada hari Kamis 6 Agustus 2020.
Dalam Sidang Putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Arif Budi Cahyono, TA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan mendapatakan hukuman masa percobaan 2 bulan.
Baca Juga: Sempat Kirim Pesan ke Korban, Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diburu Polisi
Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama maka akan dilakukan penahanan.
”Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini maka akan dilakukan penahanan,” kata Hakim.
Sementara itu Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengaku lamanya kasus karena telah pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun selalu gagal.
“Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan tindak pidana ringan, kami menghimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
-
Babak-belur di Markas Persita, Pelatih Madura United Bongkar Biang Keroknya
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
Menertawakan Usia 30 Tahun Bersama Priska Baru Segu Lewat Pertigapuluhan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Ogah Terjebak Macet Horor, Ribuan Pemudik Motor 'Serbu' Pelabuhan Ciwandan Lebih Awal
-
Arus Mudik Lebaran: Jalur Tol Jakarta-Merak Masih Ramai Lancar
-
Ribuan Warga di 18 Kelurahan Cilegon Dapat Sembako, 250 Orang Ikut Mudik Gratis
-
2.000 Warga Cilegon Mudik Gratis, 50 Bus Diberangkatkan ke Jawa Hingga Sumatra
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan