SuaraBanten.id - Heboh klaim profesor yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, membuat publik bertanya-tanya tentang fungsi gelar tersebut.
Nah agar publik tidak bingung, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristekdikti Prof. dr. Ali Gufron Mukti menjelaskan arti jabatan profesor di lingkungan kampus.
"Kita ketahui profesor bukan gelar tapi jabatan akademik tertinggi jadi harus melalui proses. Kalau gelar itu bisa diberi, tapi ini engga," katanya, ditulis Jumat (7/8/2020).
Gufron menyebut, tipikal orang Indonesia memang banyak yang ingin memiliki gelar akademik. Tetapi salah mengartikan profesor sebagai gelar.
Baca Juga: Gelar Profesor Jadi Misteri, Hadi Pranoto Angkat Bicara
Padahal di luar negeri, jabatan profesor diberikan tenggak waktu. Hanya disematkan selama seseorang masih berkontribusi di kampus, kata Gufron.
"Kalau masih dalam fungsi pokok dosen, ya ditulis. Tapi kita gak seperti itu," kata Gufron.
Ia menyampaikan bahwa selain dosen, yang bisa mendapatkan jabatan profesor hanya peneliti.
Anggota Tim penilaian PAK Dosen Ditjen Dikti Kemendikbud prof. Sutikno menegaskan, bagi dosen yang ingin mendapat jabatan profesor harus memiliki karya ilmiah. Meski begitu, menurutnya, syarat tersebut tidak terlalu sulit.
"Harus punya karya. Untuk ukuran di Indonesia masih sangat mungkin dicapai dosen yaitu satu artikel di jurnal internasional bereputasi," katanya.
Baca Juga: Ragukan Gelar Profesor, Kemendikbud Ingatkan Sanksi Pidana ke Hadi Pranoto
Selain itu, sejumlah syarat administrasi harus dipenuhi bagi calon profesor, salah satunya berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Secara
"Atau prodinya (akreditasi B). Semua akan dinilai tim apakah yang bersangkutan layak gak secara akademik maupun postur," ujar Sutikno.
"Jadi kalau dosen bersungguh-sungguh menjalankan tupoksinya sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan Undang-Undang Dikti, menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, insyaallah nanti dengan perencanaan dosen akan menduduki jabatan fungsional," ucapnya.
Berita Terkait
-
Hikayat Sarjana di Mana-mana
-
Akademisi Soroti Pengaruh Jokowi Pasca Lengser Mulai 'Luntur', Gelar Doktor Bahlil Jadi Contoh
-
Reputasi Atlantic International University, Tempat Richard Lee Dapat Gelar PhD yang Diduga Kampus Ilegal
-
UI Gelar Sidang Etik, Status Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Belum Tentu Dibatalkan
-
Segini Biaya Kuliah S3 Bahlil di UI: 50 Persen Lebih Murah Karena Lulus Cepat?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten