Scroll untuk membaca artikel
M. Reza Sulaiman | Lilis Varwati
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:32 WIB
Ilustrasi profesor. (Shutterstock)

"Atau prodinya (akreditasi B). Semua akan dinilai tim apakah yang bersangkutan layak gak secara akademik maupun postur," ujar Sutikno.

"Jadi kalau dosen bersungguh-sungguh menjalankan tupoksinya sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan Undang-Undang Dikti, menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, insyaallah nanti dengan perencanaan dosen akan menduduki jabatan fungsional," ucapnya.

Load More