SuaraBanten.id - Belum memasuki masa penetapan calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Cilegon, keriuhan sudah mulai terjadi di media sosial (medsos) daerah tersebut.
Pendukung bakal calon wali kota mulai panas di jejaring medsos yang membahas mengenai Pilkada Cilegon.
Dari pantauan Bantennews.co.id-jaringan Suara.com, ada dua grup di medsos Facebook yang paling ramai dan panas membahas Pilkada Cilegon yakni Bursa Calon Walikota Cilegon 2020 dengan sekitar 3.000 anggota dan Menuju Kursi Walikota Cilegon dengan sekitar 1.000 anggota.
Dalam beberapa unggahan di grup tersebut banyak di antara pendukung bakal calon wali kota saling serang dan ejek yang kemudian dibalas pendukung lainnya. Keriuhan tersebut, ternyata mendapat sorotan pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
Baca Juga: 11 Parpol Pemilik Kursi DPRD Jember Siap Keroyok Bupati Faida di Pilkada
Diketahui di Cilegon saat ini terdapat empat pasangan Balon yakni Ratu Ati Marliati-Sokhidin, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, Iye Iman Rohiman-Awab dan Ali Mujahidin-Firman Mutakin.
Sebelumnya, Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana menyatakan pihknya telah menyiapkan tim siber guna memantau perkembangan politik di dunia maya mulai memanas.
Pantauan tim siber tersebut dilakukan agar tidak ada gangguan keamanan di Cilegon, seperti penyebaran berita hoaks, isu sensitif yang dapat mengancam keamanan masyarakat jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Tensi politik di Cilegon mulai meningkat ya, di sosmed juga. Tim siber sudah kita kerahkan semaunya, baik itu Mabes Polri, Polda Banten maupun Polres Cilegon, kita selalu ada koordinasi sehingga kita selalu sinergi terkait kegiatan keamanan Pilkada serentak ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan segan menjerat netizen yang melanggar aturan baik secara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun undang-undang Pilkada serentak.
Baca Juga: Gerindra Ancam Copot Kader yang Tak Dukung Anak Pramono di Pilkada Kediri
“Nanti akan kita lihat, namun yang diutamakan adalah undang-undang Pilkada, kalau dia sudah mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada, tentu menggunakan undang-undang Pilkada, tapi bila belum ada dimulainya penetapan pesertanya, itu menggunakan Undang-Undang ITE,” katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Lancar Push Rank FF hingga MLBB
Terkini
-
Rekomendasi Hotel Madinah yang Mewah dengan Fasilitas yang Memanjakan
-
Investasi CAA Jalan Terus, Wali Kota Cilegon Pastikan Pelaku Nakal Ditindak
-
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, BKPM Serahkan Kasus Diproses Hukum
-
Wagub Banten Murka! Sebut Pengusaha Lokal Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Seperti Preman
-
Kasus Jatah Proyek Rp5 Triliun di Cilegon Naik ke Meja Polisi, Unsur Pidana Diselidiki