Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraBanten.id - Polres Serang mengamankan seorang lelaki berinisial RD, warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten. Ia ditangkap terkait kasus pencabulan.

Aksi bejat itu dilakukan RD terhadap anak tirinya berinisial WY (14). Peristiwa itu terjadi pada 20 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu istrinya sudah terlelap tidur. Sedangkan korban berada di kamarnya dan belum tidur.

Sejurus kemudian, RD masuk ke kamar WY dan melakukan perbuatan cabulnya. Karena korban berteriak, pelaku membekap mulut korban dan mengancamnya.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tetangga, Gerayangi Alat Vital Korban di Depan Si Bungsu

"Setelah empat tahun menikah dengan ibu korban, masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu belum tertidur. Sedangkan ibunya sudah tidur," papar Kasatreskrim Polres Serang AKP Arif Nazarudin melalui sambungan selulernya, Selasa (4/08/2020).

"Saat masuk ke dalam kamar korban, tersangka melakukan pencabulan hingga korban teriak. Namun tersangka langsung membekap mulut korban dan mengancamnya," tambahnya.

Peristiwa kelam itu pun diceritakan korban kepada ibu kandungnya yang sebelum menikah dengan RD berstatus janda beranak dua.

Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban mempertanyakan perbuatan mesum tersebut ke sang suami.

Namun RD malah memukuli istrinya. Sang istri pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.

Baca Juga: Bejat! Ajak Beli Bakso, Ayah Sambung Cabuli Anak Tiri di Semak-Semak

"Saat ditangkap, pelaku sedang membawa sepeda motor. Saat digeledah, kami temukan sedotan, korek api, yang diduga untuk mengisap sabu," ujar Arif.

Atas perbuatannya pelaku pencabulan anak di bawah umur ini dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More