Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:28 WIB
Ilustrasi--barang bukti kasus pencabulan terhadap anak. (Beritajatim).

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara

Load More